PASURUAN, Tugujatim.id – Kepala Desa (Kades) Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Anton Arif ditangkap Polres Tuban pada Senin (29/5/2023). Anton diduga melakukan aksi penipuan bermodus gendam di sejumlah toko.
Hingga kini, Pemkab Pasuruan belum mengambil tindakan lanjut terhadap kadesnya yang terjerat kasus pidana tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu laporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangasem. “Kami masih menunggu laporan dari BPD Desa Karangasem terkait dengan kejadian tersebut,” ujar Ridho, pada Rabu (31/5/2023).
Laporan dari BPD Karangasem ini nantinya akan dijadikan pertimbangan bagi DPMD Kabupaten Pasuruan mengambil langkah tindak lanjut. Dikarenakan masih belum adanya laporan BPD Karangasem, DPMD belum banyak memberikan komentar.
Sebelumnya, Anton ditangkap Polres Tuban di salah satu masjid di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, pada Senin (29/5/2023) malam.
Aksi gendam Anton terungkap berkat rekaman CCTV di salah satu toko skincare di Desa Glodog, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Berdasarkan penyelidikan awal Polres Tuban, Anton diduga sudah melancarkan aksi gendamnya di dua lokasi, yakni Kecamatan Tuban dan Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Dia terancam Pasal 378 KUHP terkait Penipuan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.