• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
motor bodong tugu jatim

Belasan motor bodong diamankan polisi. Foto: Ainun Najib/Tugu Jatim

Lewat Tol Paspro, Belasan Motor Bodong Dari Jakarta Diamankan Polisi

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PROBOLINGGO, Tugujatim.id – Belasan motor bodong diamankan Polresta Probolinggo di jalan Tol Paspro (Pasuruan Probolinggo), Jawa Timur. Dua orang ditangkap polisi dalam kasus tersebut, yakni WA (36) dan M (47), asal Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani menyebut ada 14 unit sepeda motor berbagai merk. Diangkut menggunakan truk warna kuning nopol N 8981 UZ dengan tutup terpal biru. Saat melintas di KM 824 Jalur A jalan Tol Paspro masuk Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, truk dicegat petugas.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

“Pelaku membawa 14 unit sepeda motor berbagai merk tanpa dilengkapi surat-surat yang lengkap,” terang Wadi, pada Kamis (8/6/2023).

WhatsApp Image 2023 06 08 at 14.02.04 1
Belasan motor bodong diamankan polisi. Foto: Ainun Najib/Tugu Jatim

Keduanya lantas digiring ke Mapolresta Probolinggo beserta barang buktinya. Diketahui jika 14 unit sepeda motor itu berasal dari dua daerah berbeda. Baru diambil di daerah Klender, Jakarta Timur sebanyak 12 unit, sisanya dari Gempol, Kabupaten Pasuruan.

“Belasan sepeda motor tersebut merupakan pesanan dari Sdr N, warga Randuagung, Kabupaten Lumajang. Setiap unitnya, pelaku mendapatkan upah per unit sepeda motor Rp400.000. Adapun pengambilan serupa sudah dilakukan sebanyak tiga kali,” ungkapnya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 480 KUHP. Adapun ancamannya yakni kurungan penjara selama empat tahun.

“Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Kring Serse di lapangan,” tandasnya.

Tags: berita probolinggoBerita Probolinggo hari inimotor bodongProbolinggoTol Paspro
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
Vision Pro.

Apple Umumkan Headset Vision Pro, Buka Aplikasi Cukup Kedip Mata, Cek Harganya!

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID