PROBOLINGGO, Tugujatim.id – Belasan motor bodong diamankan Polresta Probolinggo di jalan Tol Paspro (Pasuruan Probolinggo), Jawa Timur. Dua orang ditangkap polisi dalam kasus tersebut, yakni WA (36) dan M (47), asal Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani menyebut ada 14 unit sepeda motor berbagai merk. Diangkut menggunakan truk warna kuning nopol N 8981 UZ dengan tutup terpal biru. Saat melintas di KM 824 Jalur A jalan Tol Paspro masuk Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, truk dicegat petugas.
“Pelaku membawa 14 unit sepeda motor berbagai merk tanpa dilengkapi surat-surat yang lengkap,” terang Wadi, pada Kamis (8/6/2023).

Keduanya lantas digiring ke Mapolresta Probolinggo beserta barang buktinya. Diketahui jika 14 unit sepeda motor itu berasal dari dua daerah berbeda. Baru diambil di daerah Klender, Jakarta Timur sebanyak 12 unit, sisanya dari Gempol, Kabupaten Pasuruan.
“Belasan sepeda motor tersebut merupakan pesanan dari Sdr N, warga Randuagung, Kabupaten Lumajang. Setiap unitnya, pelaku mendapatkan upah per unit sepeda motor Rp400.000. Adapun pengambilan serupa sudah dilakukan sebanyak tiga kali,” ungkapnya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 480 KUHP. Adapun ancamannya yakni kurungan penjara selama empat tahun.
“Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Kring Serse di lapangan,” tandasnya.