• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
motor bodong tugu jatim

Belasan motor bodong diamankan polisi. Foto: Ainun Najib/Tugu Jatim

Lewat Tol Paspro, Belasan Motor Bodong Dari Jakarta Diamankan Polisi

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PROBOLINGGO, Tugujatim.id – Belasan motor bodong diamankan Polresta Probolinggo di jalan Tol Paspro (Pasuruan Probolinggo), Jawa Timur. Dua orang ditangkap polisi dalam kasus tersebut, yakni WA (36) dan M (47), asal Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani menyebut ada 14 unit sepeda motor berbagai merk. Diangkut menggunakan truk warna kuning nopol N 8981 UZ dengan tutup terpal biru. Saat melintas di KM 824 Jalur A jalan Tol Paspro masuk Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, truk dicegat petugas.

You might also like

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

20/07/2026 2:40 PM
Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

20/07/2026 12:04 PM

“Pelaku membawa 14 unit sepeda motor berbagai merk tanpa dilengkapi surat-surat yang lengkap,” terang Wadi, pada Kamis (8/6/2023).

WhatsApp Image 2023 06 08 at 14.02.04 1
Belasan motor bodong diamankan polisi. Foto: Ainun Najib/Tugu Jatim

Keduanya lantas digiring ke Mapolresta Probolinggo beserta barang buktinya. Diketahui jika 14 unit sepeda motor itu berasal dari dua daerah berbeda. Baru diambil di daerah Klender, Jakarta Timur sebanyak 12 unit, sisanya dari Gempol, Kabupaten Pasuruan.

“Belasan sepeda motor tersebut merupakan pesanan dari Sdr N, warga Randuagung, Kabupaten Lumajang. Setiap unitnya, pelaku mendapatkan upah per unit sepeda motor Rp400.000. Adapun pengambilan serupa sudah dilakukan sebanyak tiga kali,” ungkapnya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 480 KUHP. Adapun ancamannya yakni kurungan penjara selama empat tahun.

“Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Kring Serse di lapangan,” tandasnya.

Tags: berita probolinggoBerita Probolinggo hari inimotor bodongProbolinggoTol Paspro
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

by Dwi Linda
18/07/2026 11:52 AM
0

BATU, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembobolan gudang distributor makanan di Kota Batu, Jawa Timur. Seorang pria...

Tuban

Komplotan Pencuri Lintas Kota Dibekuk Polresta Tuban, Sasar Lima Toko Modern

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 10:00 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban membekuk komplotan pencuri lintas kota yang beraksi di lima toko modern di Kabupaten Tuban....

Next Post
Vision Pro.

Apple Umumkan Headset Vision Pro, Buka Aplikasi Cukup Kedip Mata, Cek Harganya!

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID