• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kades Rejoso Kidul.

Khoiri, 47, eks Kepala Desa (Kades) Rejoso, Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, jalani sidang tuntutan secara virtual dari Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (13/06/2023). (Foto: dok Kejari Kabupaten Pasuruan)

Diduga Korupsi Tanah Makam, Eks Kades Rejoso Kidul Dituntut 5 Tahun Penjara

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Khoiri, 47, eks Kepala Desa (Kades) Rejoso, Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, jalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (13/06/2023). Diduga eks kades Rejoso Kidul ini korupsi dana pengadaan tanah makam. Dia dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tanah makam Desa Rejoso Kidul ini digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya pukul 09.00 WIB. Dalam sidang yang digelar secara virtual ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan membacakan sejumlah poin tuntutan.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Agung Tri Raditya mengatakan bahwa JPU menuntut eks kades Rejoso Kidul ini agar dihukum dengan dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa tahanan.

“Kami meminta majelis hakim agar menyatakan terdakwa Khoiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Agung saat dikonfirmasi pada Rabu (14/06/2023).

Kades Rejoso Kidul Pasuruan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan membacakan tuntutan terhadap Khoiri, 47, dan pidana 5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (13/06/2023). (Foto: dok Kejari Kabupaten Pasuruan)

Selain itu, mantan Kades Rejoso Kidul ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp200.000.000 subsider 6 bulan kurungan. Tidak hanya itu, JPU juga menuntut Khoiri membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp200.000.000.

“Apabila dalam kurun satu bulan setelah putusan tidak bisa membayar, maka harta benda disita atau diganti pidana penjara 2 tahun 6 bulan,”ungkapnya.

Dalam sidang ini, diagendakan juga pleidoi dari terdakwa namun ditunda. Pembacaan sidang pleidoi terdakwa akan dilakukan pada Selasa (20/06/2023).

Diberitakan sebelumnya, Khoiri, 47, eks Kepala Desa (Kades) Rejoso, Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, ditetapkan Kejari Kabupaten Pasuruan sebagai tersangka korupsi. Khoiri diduga melakukan mark up anggaran pengadaan tanah makam Desa Rejoso Kidul yang bersumber dari dana bantuan keuangan Pemkab Pasuruan pada 2020.

Ketika masih menjabat sebagai kades Rejoso Kidul, Khoiri diduga memanipulasi laporan anggaran pembelian tanah makam dengan menuliskan pembelian senilai Rp250 juta dalam surat pertanggungjawaban (SPj). Padahal, dia membeli tanah makam tersebut hanya seharga Rp50 juta.

Tags: Berita Kabupaten Pasuruan hari iniBerita korupsi terkiniDugaan Korupsi KadesKabupaten Pasuruan hari iniKades korupsi dana desaKades korupsi dana desa di PasuruanKepala Desa Rejoso KidulKorupsi dana pengadaan tanah makamKorupsi dana pengadaan tanah makam di Pasuruan
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
Petani Tuban.

Petani Tuban Tewas Tersengat Listrik Jebakan Tikus Diduga Dipasang Sendiri

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID