• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Barang bukti sabu-sabu seberat 21,15 gram yang diamankan dari rumah Munir. Foto: dok Satreskoba Polres Pasuruan

Barang bukti sabu-sabu seberat 21,15 gram yang diamankan dari rumah Munir. Foto: dok Satreskoba Polres Pasuruan

Gerebek Rumah Buruh Harian Lepas di Pasuruan, Polisi Temukan Puluhan Gram Sabu-sabu

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Satreskoba Polres Pasuruan menangkap Munir (47) di pekarangan belakang rumahnya, di Dusun Tegalan Kandangan, Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten
Pasuruan, Jawa Timur, pada Selasa (13/6/2023) lalu, sekitar pukul 22.30 WIB,

Kasatrekoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo, mengatakan bahwa ketika polisi menggerebek rumahnya, Munir tak melawan. Munir hanya pasrah dan tak bisa mengelak.

You might also like

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM
Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

20/07/2026 2:40 PM

Polisi menemukan barang bukti sabu-sabu siap edar di rumahnya. “Di rumah pelaku ada sebanyak 15 kantong plastik sabu-sabu dengan berat total 21,15 gram,” ungkapnya.

Polisi juga menemukan sebuah timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk mengecer sabu-sabu. Diamankan pula sebuah skrup yang terbuat dari sedotan dan ponsel merk Xiaomi yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

“Pelaku menjual sabu untuk menambah penghasilan karena hanya bekerja sebagai buruh harian lepas,” pungkasnya.

Munir kini harus mendekam di kamar tahanan Polres Pasuruan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia terancam pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tags: berita Pasuruanberita Pasuruan hari iniburuh lepas pasuruanPasuruansabu-sabu pasuruan
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

by Dwi Linda
18/07/2026 11:52 AM
0

BATU, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembobolan gudang distributor makanan di Kota Batu, Jawa Timur. Seorang pria...

Next Post
Waroeng SS di Malang Tertangkap Basah Pakai LPG Subsidi 3 Kg

Waroeng SS di Malang Tertangkap Basah Pakai LPG Subsidi 3 Kg

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID