PASURUAN, Tugujatim.id – Satreskoba Polres Pasuruan menangkap Munir (47) di pekarangan belakang rumahnya, di Dusun Tegalan Kandangan, Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten
Pasuruan, Jawa Timur, pada Selasa (13/6/2023) lalu, sekitar pukul 22.30 WIB,
Kasatrekoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo, mengatakan bahwa ketika polisi menggerebek rumahnya, Munir tak melawan. Munir hanya pasrah dan tak bisa mengelak.
Polisi menemukan barang bukti sabu-sabu siap edar di rumahnya. “Di rumah pelaku ada sebanyak 15 kantong plastik sabu-sabu dengan berat total 21,15 gram,” ungkapnya.
Polisi juga menemukan sebuah timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk mengecer sabu-sabu. Diamankan pula sebuah skrup yang terbuat dari sedotan dan ponsel merk Xiaomi yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
“Pelaku menjual sabu untuk menambah penghasilan karena hanya bekerja sebagai buruh harian lepas,” pungkasnya.
Munir kini harus mendekam di kamar tahanan Polres Pasuruan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia terancam pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.








