• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Barang bukti sabu-sabu seberat 21,15 gram yang diamankan dari rumah Munir. Foto: dok Satreskoba Polres Pasuruan

Barang bukti sabu-sabu seberat 21,15 gram yang diamankan dari rumah Munir. Foto: dok Satreskoba Polres Pasuruan

Gerebek Rumah Buruh Harian Lepas di Pasuruan, Polisi Temukan Puluhan Gram Sabu-sabu

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Satreskoba Polres Pasuruan menangkap Munir (47) di pekarangan belakang rumahnya, di Dusun Tegalan Kandangan, Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten
Pasuruan, Jawa Timur, pada Selasa (13/6/2023) lalu, sekitar pukul 22.30 WIB,

Kasatrekoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo, mengatakan bahwa ketika polisi menggerebek rumahnya, Munir tak melawan. Munir hanya pasrah dan tak bisa mengelak.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

Polisi menemukan barang bukti sabu-sabu siap edar di rumahnya. “Di rumah pelaku ada sebanyak 15 kantong plastik sabu-sabu dengan berat total 21,15 gram,” ungkapnya.

Polisi juga menemukan sebuah timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk mengecer sabu-sabu. Diamankan pula sebuah skrup yang terbuat dari sedotan dan ponsel merk Xiaomi yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

“Pelaku menjual sabu untuk menambah penghasilan karena hanya bekerja sebagai buruh harian lepas,” pungkasnya.

Munir kini harus mendekam di kamar tahanan Polres Pasuruan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia terancam pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tags: berita Pasuruanberita Pasuruan hari iniburuh lepas pasuruanPasuruansabu-sabu pasuruan
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
Waroeng SS di Malang Tertangkap Basah Pakai LPG Subsidi 3 Kg

Waroeng SS di Malang Tertangkap Basah Pakai LPG Subsidi 3 Kg

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID