• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pegawai Kemenag Kota Pasuruan.

Saifullah, oknum pegawai Kemenag Kota Pasuruan ini divonis hukuman lima tahun penjara atas kasus korupsi kredit multiguna. (Foto: dok Kejari Kota Pasuruan)

Oknum Pegawai Kemenag Kota Pasuruan Korupsi Kredit Multiguna, Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1,6 Miliar

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Oknum pegawai Kemenag Kota Pasuruan divonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi kredit multiguna. Saifullah, pegawai bagian keuangan Kemenag Kota Pasuruan ini divonis hukuman 5 tahun penjara.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Wahyu Susanto mengatakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan bahwa Saifullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan primer. Dia didakwa melakukan korupsi bermodus mengajukan kredit dengan memalsukan tanda tangan 16 rekannya dan kepala Kemenag ke salah satu bank plat merah.

You might also like

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

21/07/2026 10:23 PM
Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM

Baca Juga: Minta HP! Pengamat Kepolisian Ditodong Pistol Sekelompok Orang Tak Dikenal di Sawojajar Malang

“Hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara,” ujar Wahyu pada Sabtu (24/06/2023).

Vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada pegawai Kemenag Kota Pasuruan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kejari. Di mana JPU Kejari Kota Pasuruan menuntut Saifullah dijatuhi hukuman empat tahun penjara atas pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Tipikor.

“Hakim menvonis lebih tinggi. Kami selaku JPU menerima putusan tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga: Usut Kasus Pengamat Kepolisian Ditodong Pistol, Kasatreskrim: Masih Kumpulkan Data

Saifullah juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama empat bulan. Tidak hanya itu, oknum pegawai Kemenag Kota Pasuruan ini juga dihukum membayar uang ganti kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar.

“Apabila satu bulan setelah putusan pengadilan terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya akan disita. Jika tidak mampu, diganti dengan penjara dua tahun,” ujarnya.

Writer: Laoh Mahfud

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kemenag Kota PasuruanBerita Kota Pasuruan hari iniKemenag Kota Pasuruankorupsi di kemenag kota pasuruanKorupsi kredit multigunaKorupsi kredit multiguna di Kota PasuruanKota Pasuruan hari iniPegawai Kemenag di Kota Pasuruan
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

by Dwi Linda
21/07/2026 10:23 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD...

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Next Post
Ditodong pistol.

Pengamat Kepolisian Ditodong Pistol Orang Misterius di Malang, Korban Tak Mau Spekulasi soal Motif

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID