PASURUAN, Tugujatim.id – Oknum pegawai Kemenag Kota Pasuruan divonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi kredit multiguna. Saifullah, pegawai bagian keuangan Kemenag Kota Pasuruan ini divonis hukuman 5 tahun penjara.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Wahyu Susanto mengatakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan bahwa Saifullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan primer. Dia didakwa melakukan korupsi bermodus mengajukan kredit dengan memalsukan tanda tangan 16 rekannya dan kepala Kemenag ke salah satu bank plat merah.
Baca Juga: Minta HP! Pengamat Kepolisian Ditodong Pistol Sekelompok Orang Tak Dikenal di Sawojajar Malang
“Hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara,” ujar Wahyu pada Sabtu (24/06/2023).
Vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada pegawai Kemenag Kota Pasuruan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kejari. Di mana JPU Kejari Kota Pasuruan menuntut Saifullah dijatuhi hukuman empat tahun penjara atas pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Tipikor.
“Hakim menvonis lebih tinggi. Kami selaku JPU menerima putusan tersebut,” ungkapnya.
Baca Juga: Usut Kasus Pengamat Kepolisian Ditodong Pistol, Kasatreskrim: Masih Kumpulkan Data
Saifullah juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama empat bulan. Tidak hanya itu, oknum pegawai Kemenag Kota Pasuruan ini juga dihukum membayar uang ganti kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar.
“Apabila satu bulan setelah putusan pengadilan terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya akan disita. Jika tidak mampu, diganti dengan penjara dua tahun,” ujarnya.
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati