PASURUAN, Tugujatim.id – Khoiri (47) divonis bersalah atas kasus korupsi pengadaan tanah makam Desa Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Eks Kepala Desa (Kades) Rejoso Kidul itu divonis pidana penjara 3,5 tahun.
Sidang vonis kasus korupsi itu digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa (27/6/2023) lalu.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya mengatakan bahwa majelis hakim tipikor menyatakan bahwa Khoiri terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia telah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Khoiri dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” ujar Agung, pada Kamis (29/6/2023).
Selain itu, Khoiri juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta. Apabila tidak bisa membayar diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. “Bila tidak mampu membayar harta bendanya disita atau diganti pidana penjara satu tahun enam bulan,” ungkapnya.
Vonis hakim yang dijatuhkan pada Khoiri ini cukup jauh di bawah tuntutan JPU Kejari Kabupaten Pasuruan. JPU menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara.
Tak hanya itu, pasal yang dinyatakan terbukti dilanggar terdakwa juga berbeda dengan tuntutan JPU.
Di mana JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kita ajukan banding karena tuntutan kita pasal 2 ayat 1, tapi yang terbukti menurut hakim pasal 3 UU Tipikor,” pungkasnya.
Semantara dari pihak kuasa hukum Khoiri masih mengatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim Tipikor Surabaya.
Sebelumnya, Khoiri, 47 ditetapkan Kejari Kabupaten Pasuruan sebagai tersangka korupsi. Khoiri diduga melakukan mark up anggaran pengadaan tanah makam Desa Rejoso Kidul yang bersumber dari dana bantuan keuangan Pemkab Pasuruan pada 2020.
Ketika masih menjabat sebagai Kades Rejoso Kidul, Khoiri diduga memanipulasi laporan anggaran pembelian tanah makam dengan menuliskan pembelian senilai Rp250 juta dalam surat pertanggungjawaban (SPj). Padahal, dia membeli tanah makam tersebut seharga Rp50 juta.
Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Lizya Kristanti








