• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
kades rejoso kidul tugu jatim

Eks Kades Rejoso Kidul, Khoiri divonis bersalah atas kasus korupsi pengadaan tanah makam dan dijatuhi hukuman pidana penjara 3,5 tahun. Foto: dok Kejari Kabupaten Pasuruan

Eks Kades Rejoso Kidul Pasuruan Divonis 3,5 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Tanah Makam

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Khoiri (47) divonis bersalah atas kasus korupsi pengadaan tanah makam Desa Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Eks Kepala Desa (Kades) Rejoso Kidul itu divonis pidana penjara 3,5 tahun.

Sidang vonis kasus korupsi itu digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa (27/6/2023) lalu.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya mengatakan bahwa majelis hakim tipikor menyatakan bahwa Khoiri terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia telah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

kades rejoso kidul tugu jatim
Eks Kades Rejoso Kidul, Khoiri divonis bersalah atas kasus korupsi pengadaan tanah makam dan dijatuhi hukuman pidana penjara 3,5 tahun. Foto: dok Kejari Kabupaten Pasuruan

“Khoiri dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” ujar Agung, pada Kamis (29/6/2023).

Selain itu, Khoiri juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta. Apabila tidak bisa membayar diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. “Bila tidak mampu membayar harta bendanya disita atau diganti pidana penjara satu tahun enam bulan,” ungkapnya.

Vonis hakim yang dijatuhkan pada Khoiri ini cukup jauh di bawah tuntutan JPU Kejari Kabupaten Pasuruan. JPU menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara.

Tak hanya itu, pasal yang dinyatakan terbukti dilanggar terdakwa juga berbeda dengan tuntutan JPU.
Di mana JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kita ajukan banding karena tuntutan kita pasal 2 ayat 1, tapi yang terbukti menurut hakim pasal 3 UU Tipikor,” pungkasnya.

Semantara dari pihak kuasa hukum Khoiri masih mengatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim Tipikor Surabaya.

Sebelumnya, Khoiri, 47 ditetapkan Kejari Kabupaten Pasuruan sebagai tersangka korupsi. Khoiri diduga melakukan mark up anggaran pengadaan tanah makam Desa Rejoso Kidul yang bersumber dari dana bantuan keuangan Pemkab Pasuruan pada 2020.

Ketika masih menjabat sebagai Kades Rejoso Kidul, Khoiri diduga memanipulasi laporan anggaran pembelian tanah makam dengan menuliskan pembelian senilai Rp250 juta dalam surat pertanggungjawaban (SPj). Padahal, dia membeli tanah makam tersebut seharga Rp50 juta.

Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Lizya Kristanti

Tags: berita Pasuruanberita Pasuruan hari iniKabupaten Pasuruankades rejoso kidulrejoso kidul
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
burung tugu jatim

Pencari Burung Tewas di Kawasan Golf Pasuruan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID