PASURUAN, Tugujatim.id – Seorang ayah tiri diduga tega mencabuli anak gadisnya di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Aksi dugaan pencabulan ini dilaporkan ke Polres Pasuruan pada Rabu dini hari (05/07/2023).
Terduga pelaku pencabulan adalah Yopi Galih Sasmito, 44, warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Dia diduga melakukan tindak pemerkosaan terhadap ADJ, 16, anak tirinya. Terduga pelaku dilaporkan oleh si istri berinisial IN.
Kapolsek Gempol Kompol Indro Susetyo membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan ayah tirinya.
Baca Juga: Resah Pembalap Liar di Pangsud Pasuruan Masuk Kampung, Warga Bakal Pasang Portal
“Saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Polres Pasuruan,” ujar Indro.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, dugaan pencabulan yang dilakukan ayah tiri ini terjadi pada Selasa malam (04/07/2023). Sekitar pukul 22.30 WIB, Yopi Galih Sasmito diduga mencabuli ADJ di dalam kamar anak tirinya tersebut.
Baca Juga: Cara Cek Kista Sendiri dan Tips Pengobatannya
“Korban yang tertidur di kamar didatangi dan diduga diperkosa oleh terlapor,” ungkapnya.
Hingga kini, polisi masih menyelidiki lebih lanjut guna mengungkap modus dan kronologi pencabulan anak di bawah umur tersebut.
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati