• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Terdakwa pembunuhan.

JPU Ismiranda saat ditemui wartawan pada Selasa (11/07/2023). (Foto: Hanif Nanda/Tugu Jatim)

Terdakwa Pembunuhan Teman Sekelas di Mojokerto Dituntut Maksimal, Pengacara Ajukan Keringanan Hukuman

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – AA, terdakwa pembunuhan teman sekelasnya, AE, di Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, menjalani sidang pada Senin (10/07/2023). Agenda pada sidang yang digelar secara daring ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat sidang, AA yang ditemani kedua orang tuanya mengikutinya secara daring dari Polsek Magersari, tempatnya ditahan.

JPU Ismiranda Dwi Putri mengatakan, AA diancam dengan hukuman separo dari hukuman maksimal orang dewasa. Selain itu, pada sidang yang diikuti oleh hakim tunggal Cintia Buana ini, Ismiranda menjelaskan, AA terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati, sebagaimana tertulis pada Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

“Pada sidang, terbukti AA melakukan tindak kekerasan yang mengakibatkan mati. Secara nomenklatur, tertulis seperti itu,” kata Ismiranda kepada wartawan, Selasa (11/07/2023).

Baca Juga: Prihatin Kasus Pembunuhan Siswi SMP, Dosen Unim Mojokerto Bagi Tips Memilih Teman

Ismiranda menambahkan, tuntutan pada sidang kemarin berdasar pada Pasal 80 Ayat 3 juncto 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 Juncto 55 dan 56 KUHP.

Selain tuntutan hukuman untuk terdakwa pembunuhan, Ismiranda juga menjelaskan hukuman denda maksimal yang tidak dibayarkan tapi diganti dengan pelatihan kerja selama 6 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) di Blitar.

“Kami tuntut secara maksimal yaitu 7 tahun 6 bulan dengan denda yang tidak dibayar, tapi diganti dengan pelatihan kerja selama 6 bulan di LPKA Blitar,” beber Ismiranda.

Sedangkan pada Selasa (11/07/2023) ada agenda susulan yaitu pembacaan pembelaan penasihat hukum AA untuk memohon keringanan hukuman.

“Kalau hari ini (Selasa) agenda pembacaan pembelaan. Permohonan keringanan hukuman untuk AA tadi,” ujar Ismiranda.

Baca Juga: Hujan Musim Kemarau, Cuaca Ekstrem Intai Kabupaten Mojokerto

Sementara itu, putusan untuk terdakwa pembunuhan akan dibacakan pada Jumat (14/07/2023) di Pengadilan Negeri Kelas IA Mojokerto. Pembacaan putusan akan dilakukan secara daring.

“Jumat (14/07/1023) nanti pembacaan putusan,” jelas Ismiranda.

Diberitakan sebelumnya, AA bersama Adi, 19, ditetapkan sebagai terdakwa pembunuhan AE yang dilaporkan hilang sejak Mei 2023. AA diduga menghabisi nyawa AE karena menaruh dendam akibat ditagih uang kas kelas saat AA tidur di kelas. Sementara itu, Adi diduga ikut merencanakan pembunuhan terhadap AE.

Writer: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Mojokerto hari iniBerita pembunuhan di MojokertoBerita pembunuhan sadisBerita pembunuhan terkiniKabupaten Mojokerto hari iniKasus pembunuhan di Mojokerto
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
tersangka penimbun BBM.

Peran 3 Tersangka Penimbun BBM Subsidi di Pasuruan, Terancam 6 Tahun Penjara hingga Denda Rp60 M

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID