• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Terdakwa pembunuhan.

JPU Ismiranda saat ditemui wartawan pada Selasa (11/07/2023). (Foto: Hanif Nanda/Tugu Jatim)

Terdakwa Pembunuhan Teman Sekelas di Mojokerto Dituntut Maksimal, Pengacara Ajukan Keringanan Hukuman

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – AA, terdakwa pembunuhan teman sekelasnya, AE, di Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, menjalani sidang pada Senin (10/07/2023). Agenda pada sidang yang digelar secara daring ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat sidang, AA yang ditemani kedua orang tuanya mengikutinya secara daring dari Polsek Magersari, tempatnya ditahan.

JPU Ismiranda Dwi Putri mengatakan, AA diancam dengan hukuman separo dari hukuman maksimal orang dewasa. Selain itu, pada sidang yang diikuti oleh hakim tunggal Cintia Buana ini, Ismiranda menjelaskan, AA terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati, sebagaimana tertulis pada Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

You might also like

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

21/07/2026 10:23 PM
Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM

“Pada sidang, terbukti AA melakukan tindak kekerasan yang mengakibatkan mati. Secara nomenklatur, tertulis seperti itu,” kata Ismiranda kepada wartawan, Selasa (11/07/2023).

Baca Juga: Prihatin Kasus Pembunuhan Siswi SMP, Dosen Unim Mojokerto Bagi Tips Memilih Teman

Ismiranda menambahkan, tuntutan pada sidang kemarin berdasar pada Pasal 80 Ayat 3 juncto 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 Juncto 55 dan 56 KUHP.

Selain tuntutan hukuman untuk terdakwa pembunuhan, Ismiranda juga menjelaskan hukuman denda maksimal yang tidak dibayarkan tapi diganti dengan pelatihan kerja selama 6 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) di Blitar.

“Kami tuntut secara maksimal yaitu 7 tahun 6 bulan dengan denda yang tidak dibayar, tapi diganti dengan pelatihan kerja selama 6 bulan di LPKA Blitar,” beber Ismiranda.

Sedangkan pada Selasa (11/07/2023) ada agenda susulan yaitu pembacaan pembelaan penasihat hukum AA untuk memohon keringanan hukuman.

“Kalau hari ini (Selasa) agenda pembacaan pembelaan. Permohonan keringanan hukuman untuk AA tadi,” ujar Ismiranda.

Baca Juga: Hujan Musim Kemarau, Cuaca Ekstrem Intai Kabupaten Mojokerto

Sementara itu, putusan untuk terdakwa pembunuhan akan dibacakan pada Jumat (14/07/2023) di Pengadilan Negeri Kelas IA Mojokerto. Pembacaan putusan akan dilakukan secara daring.

“Jumat (14/07/1023) nanti pembacaan putusan,” jelas Ismiranda.

Diberitakan sebelumnya, AA bersama Adi, 19, ditetapkan sebagai terdakwa pembunuhan AE yang dilaporkan hilang sejak Mei 2023. AA diduga menghabisi nyawa AE karena menaruh dendam akibat ditagih uang kas kelas saat AA tidur di kelas. Sementara itu, Adi diduga ikut merencanakan pembunuhan terhadap AE.

Writer: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Mojokerto hari iniBerita pembunuhan di MojokertoBerita pembunuhan sadisBerita pembunuhan terkiniKabupaten Mojokerto hari iniKasus pembunuhan di Mojokerto
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

by Dwi Linda
21/07/2026 10:23 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD...

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Next Post
tersangka penimbun BBM.

Peran 3 Tersangka Penimbun BBM Subsidi di Pasuruan, Terancam 6 Tahun Penjara hingga Denda Rp60 M

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID