MOJOKERTO, Tugujatim.id – AA, terdakwa pembunuhan teman sekelasnya, AE, di Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, menjalani sidang pada Senin (10/07/2023). Agenda pada sidang yang digelar secara daring ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat sidang, AA yang ditemani kedua orang tuanya mengikutinya secara daring dari Polsek Magersari, tempatnya ditahan.
JPU Ismiranda Dwi Putri mengatakan, AA diancam dengan hukuman separo dari hukuman maksimal orang dewasa. Selain itu, pada sidang yang diikuti oleh hakim tunggal Cintia Buana ini, Ismiranda menjelaskan, AA terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati, sebagaimana tertulis pada Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Pada sidang, terbukti AA melakukan tindak kekerasan yang mengakibatkan mati. Secara nomenklatur, tertulis seperti itu,” kata Ismiranda kepada wartawan, Selasa (11/07/2023).
Baca Juga: Prihatin Kasus Pembunuhan Siswi SMP, Dosen Unim Mojokerto Bagi Tips Memilih Teman
Ismiranda menambahkan, tuntutan pada sidang kemarin berdasar pada Pasal 80 Ayat 3 juncto 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 Juncto 55 dan 56 KUHP.
Selain tuntutan hukuman untuk terdakwa pembunuhan, Ismiranda juga menjelaskan hukuman denda maksimal yang tidak dibayarkan tapi diganti dengan pelatihan kerja selama 6 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) di Blitar.
“Kami tuntut secara maksimal yaitu 7 tahun 6 bulan dengan denda yang tidak dibayar, tapi diganti dengan pelatihan kerja selama 6 bulan di LPKA Blitar,” beber Ismiranda.
Sedangkan pada Selasa (11/07/2023) ada agenda susulan yaitu pembacaan pembelaan penasihat hukum AA untuk memohon keringanan hukuman.
“Kalau hari ini (Selasa) agenda pembacaan pembelaan. Permohonan keringanan hukuman untuk AA tadi,” ujar Ismiranda.
Baca Juga: Hujan Musim Kemarau, Cuaca Ekstrem Intai Kabupaten Mojokerto
Sementara itu, putusan untuk terdakwa pembunuhan akan dibacakan pada Jumat (14/07/2023) di Pengadilan Negeri Kelas IA Mojokerto. Pembacaan putusan akan dilakukan secara daring.
“Jumat (14/07/1023) nanti pembacaan putusan,” jelas Ismiranda.
Diberitakan sebelumnya, AA bersama Adi, 19, ditetapkan sebagai terdakwa pembunuhan AE yang dilaporkan hilang sejak Mei 2023. AA diduga menghabisi nyawa AE karena menaruh dendam akibat ditagih uang kas kelas saat AA tidur di kelas. Sementara itu, Adi diduga ikut merencanakan pembunuhan terhadap AE.
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati