Sidang Putusan Terdakwa Pembunuhan Siswi Mojokerto Ricuh

Lizya Kristanti

Kriminal

Adu mulut antara kerabat korban dengan hakim tunggal. Foto: Hanif Nanda/Tugu Jatim

MOJOKERTO, Tugujatim.id Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memutuskan terdakwa kasus pembunuhan siswi Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, yaitu AA divonis dengan hukuman tujuh tahun empat bulan dan pelatihan kerja selama enam bulan di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Kelas II-A Blitar.

Sidang putusan yang berlangsung secara daring pada Jumat (14/7/2023) di ruang sidang PN Mojokerto ini diikuti oleh hakim tunggal, BM Cintia Buana; terdakwa AA yang didampingi orang tua; penasehat hukum terdakwa, Nurwa Indah; serta perwakilan dari keluarga korban.

BM Cintia saat membacakan putusan terdakwa AA mengatakan, putusan ini diambil berdasarkan pasal 76C juncto pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, hukuman terdakwa juga mengacu pada pasal 81 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman paling lama separuh dari hukuman orang dewasa yaitu 15 tahun.

“Menjatuhkan vonis untuk AA yakni hukuman selama tujuh tahun empat bulan dan pelatihan kerja selama enam bulan di LPKA Kelas II-A Blitar,” kata hakim BM Cintia.

Tak pelak, putusan ini memancing reaksi dari kerabat korban yang hadir. Kerabat korban tampak tidak puas dengan putusan hakim. Bahkan, terjadi adu mulut antara kerabat korban dengan hakim yang masih berada di ruangan sidang.

Salah satu kerabat yang tidak diketahui identitasnya lantas berteriak-teriak bahwa hukuman ini tidak setimpal. Baginya, hukuman tersebut tidak memperhatikan sisi kemanusiaan. “Kami menuntut keadilan! Bagaimana seandainya kejadian ini dialami oleh putri Anda sendiri?! Mana sisi keadilan yang kami dapatkan? Hukuman ini belum pantas!,” teriak salah satu kerabat korban.

Keadaan yang ricuh ini lantas didatangi langsung oleh Kapolresta Mojokerto, AKBP Wiwit Adisatri. Sambil menenangkan kerabat korban, Wiwit memberi penjelasan bahwa prosedur hukum sudah diambil. Maka, langkah selanjutnya, keluarga korban dapat mengambil langkah banding.

WhatsApp Image 2023 07 14 at 11.56.57
Kapolresta Mojokerto, Wiwit menenangkan ayah korban yang tidak puas dengan putusan hakim. Foto: Hanif Nanda/Tugu Jatim

“Secara manusiawi, kami paham apa yang dialami oleh keluarga korban. Tapi ini negara hukum. Maka, putusan ini dapat diajukan banding. Kami juga ingatkan agar jangan sampai melakukan perbuatan yang melanggar hukum juga,” ucap Wiwit.

Setelah mendapatkan penjelasan tersebut, kerabat korban berikut keluarga inti korban berangsur-angsur membubarkan diri dari PN Mojokerto.

Reporter: Hanif Nanda
Editor: Lizya Kristanti

Popular Post

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...