• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Adu mulut antara kerabat korban dengan hakim tunggal. Foto: Hanif Nanda/Tugu Jatim

Adu mulut antara kerabat korban dengan hakim tunggal. Foto: Hanif Nanda/Tugu Jatim

Sidang Putusan Terdakwa Pembunuhan Siswi Mojokerto Ricuh

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memutuskan terdakwa kasus pembunuhan siswi Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, yaitu AA divonis dengan hukuman tujuh tahun empat bulan dan pelatihan kerja selama enam bulan di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Kelas II-A Blitar.

Sidang putusan yang berlangsung secara daring pada Jumat (14/7/2023) di ruang sidang PN Mojokerto ini diikuti oleh hakim tunggal, BM Cintia Buana; terdakwa AA yang didampingi orang tua; penasehat hukum terdakwa, Nurwa Indah; serta perwakilan dari keluarga korban.

You might also like

Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

18/07/2026 11:52 AM
Pencuri

Komplotan Pencuri Lintas Kota Dibekuk Polresta Tuban, Sasar Lima Toko Modern

17/07/2026 10:00 PM

BM Cintia saat membacakan putusan terdakwa AA mengatakan, putusan ini diambil berdasarkan pasal 76C juncto pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, hukuman terdakwa juga mengacu pada pasal 81 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman paling lama separuh dari hukuman orang dewasa yaitu 15 tahun.

“Menjatuhkan vonis untuk AA yakni hukuman selama tujuh tahun empat bulan dan pelatihan kerja selama enam bulan di LPKA Kelas II-A Blitar,” kata hakim BM Cintia.

Tak pelak, putusan ini memancing reaksi dari kerabat korban yang hadir. Kerabat korban tampak tidak puas dengan putusan hakim. Bahkan, terjadi adu mulut antara kerabat korban dengan hakim yang masih berada di ruangan sidang.

Salah satu kerabat yang tidak diketahui identitasnya lantas berteriak-teriak bahwa hukuman ini tidak setimpal. Baginya, hukuman tersebut tidak memperhatikan sisi kemanusiaan. “Kami menuntut keadilan! Bagaimana seandainya kejadian ini dialami oleh putri Anda sendiri?! Mana sisi keadilan yang kami dapatkan? Hukuman ini belum pantas!,” teriak salah satu kerabat korban.

Keadaan yang ricuh ini lantas didatangi langsung oleh Kapolresta Mojokerto, AKBP Wiwit Adisatri. Sambil menenangkan kerabat korban, Wiwit memberi penjelasan bahwa prosedur hukum sudah diambil. Maka, langkah selanjutnya, keluarga korban dapat mengambil langkah banding.

WhatsApp Image 2023 07 14 at 11.56.57
Kapolresta Mojokerto, Wiwit menenangkan ayah korban yang tidak puas dengan putusan hakim. Foto: Hanif Nanda/Tugu Jatim

“Secara manusiawi, kami paham apa yang dialami oleh keluarga korban. Tapi ini negara hukum. Maka, putusan ini dapat diajukan banding. Kami juga ingatkan agar jangan sampai melakukan perbuatan yang melanggar hukum juga,” ucap Wiwit.

Setelah mendapatkan penjelasan tersebut, kerabat korban berikut keluarga inti korban berangsur-angsur membubarkan diri dari PN Mojokerto.

Reporter: Hanif Nanda
Editor: Lizya Kristanti

Tags: berita mojokertoBerita Mojokerto hari iniMojokertopembunuhanpembunuhan siswi mojokerto
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

by Dwi Linda
18/07/2026 11:52 AM
0

BATU, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembobolan gudang distributor makanan di Kota Batu, Jawa Timur. Seorang pria...

Pencuri

Komplotan Pencuri Lintas Kota Dibekuk Polresta Tuban, Sasar Lima Toko Modern

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 10:00 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban membekuk komplotan pencuri lintas kota yang beraksi di lima toko modern di Kabupaten Tuban....

Anggota Polres Blitar

Nasib Oknum Anggota Polres Blitar yang Positif Sabu, Kini Resmi Ditangani Propam

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 7:45 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret oknum anggota Polres Blitar berinisial N kini memasuki babak baru. Pihak...

Polres Blitar.

Terciduk Diduga Nyabu di Rumah Pengedar, Oknum Polisi Polres Blitar Diamankan

by Dwi Linda
17/07/2026 1:52 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Kasus penyalahgunaan narkoba kembali menyeret oknum korps Bhayangkara. Satresnarkoba Polres Blitar Kota mengamankan seorang oknum anggota Polres...

Next Post
Fakultas Psikologi UM Bantu Atasi Keterbatasan Psikolog untuk WNI di Brunei Darussalam

Fakultas Psikologi UM Bantu Atasi Keterbatasan Psikolog untuk WNI di Brunei Darussalam

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID