• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
sonokeling tugu jatim

Barang bukti penebangan liar pohon sonokeling di Pasuruan yang diamankan polisi. Foto: dok Polres Pasuruan

Kasus Penebangan Liar Pohon Sonokeling di Pasuruan Sudah P21, Tersangka Tak Ditahan Polisi

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Kasus penebangan liar pohon sonokeling di Desa Baujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, segera memasuki babak baru. Pasalnya, berkas penyidikan kasus itu sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Berkas kasus dengan tersangka Udin, warga Desa Ngembe, Kecamatan Beji, ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. “Sudah diteliti jaksa dan dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Yusuf Akbar Amin, pada Rabu (19/7/2023).

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Meskipun begitu, hingga kini Udin tidak ditahan polisi.

Menanggapi hal tersebut, Yusuf menyatakan bahwa keputusan untuk tidak menahan tersangka adalah ranah dari pihak kepolisian. “Mungkin penyidik Polres Pasuruan punya beberapa pertimbangan untuk tidak menahan tersangka,” ucapnya.

Hingga sejauh ini, pihak jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan masih memeriksa berkas perkara pelimpahan tahap satu kasus penebangan liar ini dari penyidik Polres Pasuruan.

Menurut Yusuf, baru setelah dilakukan pelimpahan tahap dua, pihak kejaksaan bisa mempertimbangkan kembali terkait diberlakukan atau tidaknya penahanan terhadap tersangka. “Baru masuk ranah kejaksaan setelah penyerahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti di tahap dua,” pungkasnya.

Sebelumnya, oknum tidak bertanggung jawab memotong pohon sonokeling tanpa izin di pinggir jalan Desa Baujeng. Jajaran Polres Pasuruan memergoki sekelompok orang yang tengah memotong menggunakan gergaji mesin pada Rabu (27/04/2022) lalu. Aksi pemotongan itu tergolong nekat karena dilakukan saat pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB.

Polisi mengamankan barang bukti satu batang pohon sepanjang 3,2 meter yang sudah terpotong menjadi dua, alat potong gergaji mesin, serta truk bernopol N 8565 GG untuk mengangkut kayu.

Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan Udin sebagai tersangka dalam kasus penebangan tanpa izin pada Agustus 2022 lalu.

Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Lizya Kristanti

Tags: berita Pasuruanberita Pasuruan hari iniPasuruanpenebanganPenebangan Liar
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
ambulans tugu jatim

Ambulans dan 2 Mobil Terlibat Kecelakaan Beruntun di Malang

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID