• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Perambahan hutan.

Sosok Aryo Raharjo, 56, warga Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, tersangka kasus perambahan hutan lindung milik TNBTS. (Foto: dok Polres Pasuruan)

Kabur 3 Tahun, Pria asal Pasuruan Ditangkap Terlibat Kasus Perambahan Hutan Ilegal

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Nekat memakai lahan hutan lindung tanpa izin, seorang pria asal Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, ditangkap polisi. Pria bernama Aryo Raharjo, 56, warga Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo, ini dibekuk setelah sempat buron selama 3 tahun diduga terlibat kasus perambahan hutan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, tersangka kasus perambahan hutan ini ditangkap pada Rabu (19/07/2023). Dia dibekuk di tempat persembunyiannya di kawasan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Pasuruan dibantu oleh jajaran Polsek Sandai.

“Tersangka kami tangkap sepulang kerja,” ujar Farouk pada Selasa (01/08/2023).

Tersangka Aryo dilaporkan atas tindak pidana perambahan hutan milik TNBTS di Desa Keduwung, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, sejak 21 Oktober 2020.

Pria paro baya ini diduga melakukan usaha perkebunan tanpa izin di kawasan hutan lindung. Sekitar lebih dari 100 hektare lahan hutan lindung yang dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi.

Satreskrim Polres Pasuruan kemudian menetapkan Aryo sebagai tersangka perambahan hutan pada Februari 2022.

“Ketika mau ditangkap, yang bersangkutan kabur dari rumah,” ungkapnya.

Satreskrim Polres Pasuruan pun menyelidiki guna mengungkap keberadaan tersangka. Ternyata Aryo kabur ke luar pulau hingga ke Kalimantan.

Farouk menjelaskan, selama di Kalimantan, tersangka bekerja di salah perusahaan kebun kelapa sawit.

“Saat ditangkap pelaku tidak melawan dan mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Tersangka Aryo disangkakan Pasal 92 Ayat 1 huruf a Jo Pasal 17 Ayat 2 Huruf b UU RI No 18 Tahun 2013 yang diubah dengan UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Writer: Laoh Mahfud

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Pasuruan hari iniKabupaten Pasuruan hari iniKasus lahan hutan lindung tanpa izinPenangkapan tersangka perambahan hutan ilegalTersangka pemakai lahan hutan lindung tanpa izin
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
Mayat pria.

Penemuan Mayat Pria di Pantai Karang Hitam Lekok Pasuruan, Tubuh Tergeletak Penuh Memar di Kepala

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID