PASURUAN, Tugujatim.id – Nekat memakai lahan hutan lindung tanpa izin, seorang pria asal Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, ditangkap polisi. Pria bernama Aryo Raharjo, 56, warga Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo, ini dibekuk setelah sempat buron selama 3 tahun diduga terlibat kasus perambahan hutan.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, tersangka kasus perambahan hutan ini ditangkap pada Rabu (19/07/2023). Dia dibekuk di tempat persembunyiannya di kawasan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Pasuruan dibantu oleh jajaran Polsek Sandai.
“Tersangka kami tangkap sepulang kerja,” ujar Farouk pada Selasa (01/08/2023).
Tersangka Aryo dilaporkan atas tindak pidana perambahan hutan milik TNBTS di Desa Keduwung, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, sejak 21 Oktober 2020.
Pria paro baya ini diduga melakukan usaha perkebunan tanpa izin di kawasan hutan lindung. Sekitar lebih dari 100 hektare lahan hutan lindung yang dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi.
Satreskrim Polres Pasuruan kemudian menetapkan Aryo sebagai tersangka perambahan hutan pada Februari 2022.
“Ketika mau ditangkap, yang bersangkutan kabur dari rumah,” ungkapnya.
Satreskrim Polres Pasuruan pun menyelidiki guna mengungkap keberadaan tersangka. Ternyata Aryo kabur ke luar pulau hingga ke Kalimantan.
Farouk menjelaskan, selama di Kalimantan, tersangka bekerja di salah perusahaan kebun kelapa sawit.
“Saat ditangkap pelaku tidak melawan dan mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Tersangka Aryo disangkakan Pasal 92 Ayat 1 huruf a Jo Pasal 17 Ayat 2 Huruf b UU RI No 18 Tahun 2013 yang diubah dengan UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati








