Sidang Perdana 3 Terdakwa Dugaan Korupsi Redistribusi Lahan Desa Tambaksari Pasuruan, Dua Buron

Dwi Lindawati

Kriminal

Korupsi redistribusi lahan Desa Tambaksari.
Ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi redistribusi lahan Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, menjalani sidang perdana secara virtual dari Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (16/08/2023). (Foto: dok Kejari Kabupaten Pasuruan)

PASURUAN, Tugujatim.id Kasus dugaan korupsi redistribusi lahan Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, memasuki meja hijau. Sidang perdana kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program redistribusi lahan pelepasan tanah kawasan hutan oleh Kementerian ATR/BPN ini digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (16/08/2023).

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi redistribusi lahan menjalani sidang secara virtual dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Mereka yakni Jatmiko selaku kades Tambaksari, Cariadi selaku petugas pelaksana kegiatan redistribusi lahan Desa Tambaksari Tahun 2022, serta Suwaji sebagai koordinator wilayah Provinsi Jawa Timur dari LSM Gerakan Masyarakat (GEMA) Perhutanan Sosial.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Agung Tri Radityo mengatakan, JPU Pengadilan Tipikor Surabaya membacakan dakwaan untuk ketiga terdakwa. Jatmiko selaku kades Tambaksari didakwa menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa untuk melakukan dugaan tindak pidana korupsi. Yakni mengizinkan dan bekerja sama dengan panitia penyelenggara redistribusi tanah Desa Tambaksari untuk menarik pungli kepada warga.

“Patut diduga melakukan perbuatan menerima hadiah. Turut serta melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya,” ujar Agung.

Sementara terdakwa Cariadi didakwa telah menyalahgunakan posisinya sebagai petugas pelaksana kegiatan redistribusi lahan Desa Tambaksari Tahun 2022. Dia diduga yang meminta warga membayarkan uang pungli apabila ingin mendapatkan sertifikat tanah.

“Terdakwa patut diduga turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah padahal itu diberikan untuk melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” ungkapnya.

Sementara terdakwa Suwaji, koordinator wilayah Provinsi Jawa Timur dari LSM Gerakan Masyarakat (GEMA) Perhutanan Sosial, diduga menjadi otak atau yang merencanakan pungli dalam program redistribusi lahan Desa Tambaksari.

Dia didakwakan telah melakukan perbuatan korupsi untuk menguntungkan diri sendiri. Diduga oknum LSM ini yang melobi Kementerian ATR/BPN agar menyalurkan program redistribusi tanah pelepasan tanah kawasan hutan di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodari, Kabupaten Pasuruan.

Namun, terdakwa justru yang menetapkan tarif pungutan rata-rata sekitar Rp2,5 juta pada tiap warga sebagai ganti sertifikat tanah. Padahal, dalam program tersebut tidak dipungut biaya sepeser pun.

“Terdakwa yang melakukan dan menyuruh dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan,” ujarnya.

Korupsi redistribusi lahan Desa Tambaksari.
Ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi redistribusi lahan Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, menjalani sidang perdana secara virtual dari Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (16/08/2023). (Foto: dok Kejari Kabupaten Pasuruan)

Atas dugaan korupsi yang dilakukan ketiga terdakwa, mereka didakwakan melanggar pasal berlapis.
Pertama, Pasal 12 huruf (a) Juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, meski kasus dugaan korupsi redistribusi lahan Desa Tambaksari sudah memasuki meja hijau, tapi masih ada dua tersangka yang buron. Kejari Kabupaten Pasuruan telah menetapkan dua oknum LSM aktivis lain yang diduga kuat terlibat korupsi. Yakni Siti Fitriyah Khuriyati selaku ketua LSM Gema Perhutanan Sosial dan M. Hanafiah selaku sekretaris LSM Gema Perhutanan Sosial.

Keduanya sudah dipanggil pemeriksaan, tapi hingga panggilan ketiga tidak mengindahkannya. Kejari Kabupaten Pasuruan berencana memanggil paksa dua oknum LSM Gema Perhutanan Sosial tersebut.

Writer: Laoh Mahfud

Editor: Dwi Lindawati

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Khofifah.

Khofifah-Emil Silaturahmi ke Rumah Jokowi usai Retreat di Magelang, Ini Isi Petuahnya!

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Gubernur dan Wakil Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak usai mengikuti retreat di Magelang, Jawa Tengah, ...

Pelaku mutilasi wanita asal Blitar.

Update! Pelaku Mutilasi Wanita asal Blitar dalam Koper Merah: Mulai Menyesal, Kerap Menangis saat Ingat Anak

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Rohmat Tri Hartanto alias Antok, 33, pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, 29, seorang sales promotion girl ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Tempuran Mojokerto.

Kurang dari Setahun, Tempuran Mojokerto Terendam Banjir Tiga Kali

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Banjir luapan di ...