• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Korupsi redistribusi lahan Desa Tambaksari.

Ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi redistribusi lahan Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, menjalani sidang perdana secara virtual dari Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (16/08/2023). (Foto: dok Kejari Kabupaten Pasuruan)

Sidang Perdana 3 Terdakwa Dugaan Korupsi Redistribusi Lahan Desa Tambaksari Pasuruan, Dua Buron

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Kasus dugaan korupsi redistribusi lahan Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, memasuki meja hijau. Sidang perdana kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program redistribusi lahan pelepasan tanah kawasan hutan oleh Kementerian ATR/BPN ini digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (16/08/2023).

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi redistribusi lahan menjalani sidang secara virtual dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Mereka yakni Jatmiko selaku kades Tambaksari, Cariadi selaku petugas pelaksana kegiatan redistribusi lahan Desa Tambaksari Tahun 2022, serta Suwaji sebagai koordinator wilayah Provinsi Jawa Timur dari LSM Gerakan Masyarakat (GEMA) Perhutanan Sosial.

You might also like

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM
Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

20/07/2026 2:40 PM

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Agung Tri Radityo mengatakan, JPU Pengadilan Tipikor Surabaya membacakan dakwaan untuk ketiga terdakwa. Jatmiko selaku kades Tambaksari didakwa menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa untuk melakukan dugaan tindak pidana korupsi. Yakni mengizinkan dan bekerja sama dengan panitia penyelenggara redistribusi tanah Desa Tambaksari untuk menarik pungli kepada warga.

“Patut diduga melakukan perbuatan menerima hadiah. Turut serta melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya,” ujar Agung.

Sementara terdakwa Cariadi didakwa telah menyalahgunakan posisinya sebagai petugas pelaksana kegiatan redistribusi lahan Desa Tambaksari Tahun 2022. Dia diduga yang meminta warga membayarkan uang pungli apabila ingin mendapatkan sertifikat tanah.

“Terdakwa patut diduga turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah padahal itu diberikan untuk melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” ungkapnya.

Sementara terdakwa Suwaji, koordinator wilayah Provinsi Jawa Timur dari LSM Gerakan Masyarakat (GEMA) Perhutanan Sosial, diduga menjadi otak atau yang merencanakan pungli dalam program redistribusi lahan Desa Tambaksari.

Dia didakwakan telah melakukan perbuatan korupsi untuk menguntungkan diri sendiri. Diduga oknum LSM ini yang melobi Kementerian ATR/BPN agar menyalurkan program redistribusi tanah pelepasan tanah kawasan hutan di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodari, Kabupaten Pasuruan.

Namun, terdakwa justru yang menetapkan tarif pungutan rata-rata sekitar Rp2,5 juta pada tiap warga sebagai ganti sertifikat tanah. Padahal, dalam program tersebut tidak dipungut biaya sepeser pun.

“Terdakwa yang melakukan dan menyuruh dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan,” ujarnya.

Korupsi redistribusi lahan Desa Tambaksari.
Ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi redistribusi lahan Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, menjalani sidang perdana secara virtual dari Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (16/08/2023). (Foto: dok Kejari Kabupaten Pasuruan)

Atas dugaan korupsi yang dilakukan ketiga terdakwa, mereka didakwakan melanggar pasal berlapis.
Pertama, Pasal 12 huruf (a) Juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, meski kasus dugaan korupsi redistribusi lahan Desa Tambaksari sudah memasuki meja hijau, tapi masih ada dua tersangka yang buron. Kejari Kabupaten Pasuruan telah menetapkan dua oknum LSM aktivis lain yang diduga kuat terlibat korupsi. Yakni Siti Fitriyah Khuriyati selaku ketua LSM Gema Perhutanan Sosial dan M. Hanafiah selaku sekretaris LSM Gema Perhutanan Sosial.

Keduanya sudah dipanggil pemeriksaan, tapi hingga panggilan ketiga tidak mengindahkannya. Kejari Kabupaten Pasuruan berencana memanggil paksa dua oknum LSM Gema Perhutanan Sosial tersebut.

Writer: Laoh Mahfud

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita dugaan pungliBerita Kabupaten Pasuruan hari iniDesa Tambaksari PasuruanKabupaten Pasuruan hari iniKasus pungli di PasuruanKorupsi di Desa TambaksariKorupsi redistribusi lahan di Desa TambaksariPengadilan Tipikor Surabaya
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

by Dwi Linda
18/07/2026 11:52 AM
0

BATU, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembobolan gudang distributor makanan di Kota Batu, Jawa Timur. Seorang pria...

Next Post
Lahan hutan.

Buru Hewan Liar, 18 Hektare Lahan Hutan di Gondang Mojokerto Justru Hangus Terbakar

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID