SURABAYA, Tugujatim.id – Setelah ditemukannya dugaan daging sapi gelonggongan beberapa hari lalu, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya akan ketat mengawasi peredarannya di pasar.
Kepala DKPP Kota Surabaya Antiek Sugiharti menegaskan, jika kembali ditemukan daging sapi gelonggongan beredar di pasar, maka pemkot akan bertindak tegas dan mengenakan pidana kepada penjual dengan kurungan maksimal dua tahun penjara.
Menurut dia, hal itu telah melanggar UU No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta KUHP Pasal 302. Tidak hanya itu, pedagang juga bisa dikenakan pelanggaran UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan dipidana kurungan maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.
“Saya mohon kepada penjual dan pelaku praktik sapi gelonggongan untuk stop dilakukan di Surabaya. Ini merugikan konsumen,” kata Antiek Sugiharti, Selasa (29/08/2023).
Pihaknya kini akan berkoordinasi dengan satpol PP, RPH Surabaya, dan kepolisian setempat untuk mengawasi setiap penjual daging. Bahkan, dia juga akan berkoordinasi dengan pemangku kebijakan di tingkat Jawa Timur.
“Kami akan lebih intensif. Kalau biasanya hanya di sejumlah pasar, nanti setiap malam kami akan bergerak untuk mengawasi,” ujarnya.
Dia mengatakan, daging sapi hasil gelonggongan sangat bahaya dan berdampak bagi kesehatan dan keselamatan konsumen. Sebab, mengandung air yang tinggi sehingga berdampak pada pembusukan daging lebih cepat dan merusak protein. Apabila tetap dikonsumsi, konsumen akan merasakan gejala seperti diare.
Lalu, ciri-ciri daging sapi gelonggongan adalah lebih basah dan banyak cairan berwarna kemerahan di permukaan daging. Lalu, berat daging akan lebih menyusut.
“Jika ada warga yang menemukan tolong segera laporkan kepada kami melalui website resmi https://dkpp.surabaya.go.id/kontak. Nanti kami akan tindak lanjuti,” ujarnya.
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati








