• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
miras tugu jatim

Polisi menggerebek toko miras di Plaza Bangil yang diduga berkaitan dengan kasus tujuh orang meninggal usai pesta miras di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Foto: dok warga

Tak Ditemukan Kandungan Oplosan Dalam Miras yang Tewaskan 7 Warga Pasuruan

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

Penjual Miras Bebas Ancaman Hukuman Seumur Hidup

PASURUAN, Tugujatim.id – Polisi memastikan tidak ada kandungan oplosan dalam miras yang menewaskan tujuh warga Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Kepastian ini diperoleh setelah Satreskrim Polres Pasuruan membandingkan hasil uji labfor dengan hasil autopsi jenazah dari Polda Jatim.

You might also like

Pengasuh ponpes di Bululawang.

Pengasuh Ponpes di Bululawang Resmi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual usai 4 Korban Melapor

16/06/2026 8:03 PM
Sopir Ocean Garden.

GPS Bongkar Aksi 2 Sopir Ocean Garden Turen Malang Curi Bahan Makanan, Modus Tambah Muatan!

15/06/2026 6:26 PM

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan bahwa hasil uji labfor terhadap minuman keras yang diminum tujuh warga Bangil itu sudah lama keluar. Namun tidak ditemukan bukti kandungan bahan asing atau berbahaya lain dalam miras tersebut.

Begitu pula dengan hasil autopsi jenazah salah satu korban yang baru saja keluar beberapa waktu lalu. Tak ditemukan bukti signifikan atas kandungan bahan-bahan kimia lain yang mencurigakan di tubuh korban. “Kandungan zat dalam minumannya masih kategori normal. Di tubuh korban juga tidak ada zat lain selain kandungan di minuman,” ucap Bayu, pada Kamis (7/9/2023).

Dikarenakan tidak ditemukannya bukti kuat, dugaan kematian ketujuh korban akibat miras oplosan pun terbantahkan.

Awalnya, polisi mencurigai kematian mendadak tujuh warga Kecamatan Bangil itu akibat campuran zat kimia berbahaya. Seperti lotion anti nyamuk yang biasanya dioplos ke dalam minuman keras. Namun, hasil kesimpulan terbaru, polisi menduga para korban meninggal secara mendadak murni akibat reaksi tubuhnya terhadap miras yang dikonsumsi.

“Mungkin mereka minum-minumnya pas kondisi tidak fit. Belum ada kaitan antara penyebab kematian dengan kandungan minuman,” ungkapnya.

Oleh karenanya, dua tersangka penjual miras yang berinisial EF dan R dipastikan terbebas dari ancaman hukuman seumur hidup. Keduanya tidak bisa dijerat dengan sangkaan Pasal 204 tentang Perniagaan. Melainkan hanya bisa disangkakan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana diubah dalam Pasal 46 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Permendag RI Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dan atau Pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam Pasal 64 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya.

Sebelumnya, tujuh warga meninggal diduga usai pesta miras di Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Pesta miras tersebut dilakukan para korban usai hajatan nikah salah satu temannya, pada Sabtu malam (13/05/2023).

Berselang satu hari, tujuh korban dikabarkan meninggal dunia satu per satu sejak Senin (15/05/2023) sampai Selasa (17/05/2023).

Tujuh warga Bangil yang meninggal yaitu Harjono alias Donat, Muhammad Roji alias Cenggeh, Indra Laskmana, Bayu, M Adi Soni alias Tuyul, Udin Mas’ud alias Ma’uk, dan M Taufik. Sementara tiga korban lain yang selamat dan sudah pulih yakni Asmawi alias Mawik, Heri Purnomo alias Boy, dan Azis.

Petugas gabungan polisi dan satpol PP juga langsung menggerebek dua toko di Plaza Bangil yang diduga menjual miras kepada para korban. Dua pemilik toko berinisial EF dan R ditetapkan sebagai tersangka peredaran miras ilegal.

Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Lizya Kristanti

Tags: berita Pasuruanberita Pasuruan hari iniMiras oplosanPasuruanPesta Miras
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Pengasuh ponpes di Bululawang.

Pengasuh Ponpes di Bululawang Resmi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual usai 4 Korban Melapor

by Dwi Linda
16/06/2026 8:03 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Satres Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang menetapkan seorang pengasuh pondok pesantren berinisial T sebagai tersangka...

Sopir Ocean Garden.

GPS Bongkar Aksi 2 Sopir Ocean Garden Turen Malang Curi Bahan Makanan, Modus Tambah Muatan!

by Dwi Linda
15/06/2026 6:26 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Polisi menangkap dua sopir Ocean Garden di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jatim, yang diduga mencuri bahan makanan...

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Next Post
Merk HP Xiaomi.

5 Rekomendasi Merk HP Xiaomi Kuat Buat Main Game Berat, Worth It Banget!

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID