Penjual Miras Bebas Ancaman Hukuman Seumur Hidup
PASURUAN, Tugujatim.id – Polisi memastikan tidak ada kandungan oplosan dalam miras yang menewaskan tujuh warga Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Kepastian ini diperoleh setelah Satreskrim Polres Pasuruan membandingkan hasil uji labfor dengan hasil autopsi jenazah dari Polda Jatim.
Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan bahwa hasil uji labfor terhadap minuman keras yang diminum tujuh warga Bangil itu sudah lama keluar. Namun tidak ditemukan bukti kandungan bahan asing atau berbahaya lain dalam miras tersebut.
Begitu pula dengan hasil autopsi jenazah salah satu korban yang baru saja keluar beberapa waktu lalu. Tak ditemukan bukti signifikan atas kandungan bahan-bahan kimia lain yang mencurigakan di tubuh korban. “Kandungan zat dalam minumannya masih kategori normal. Di tubuh korban juga tidak ada zat lain selain kandungan di minuman,” ucap Bayu, pada Kamis (7/9/2023).
Dikarenakan tidak ditemukannya bukti kuat, dugaan kematian ketujuh korban akibat miras oplosan pun terbantahkan.
Awalnya, polisi mencurigai kematian mendadak tujuh warga Kecamatan Bangil itu akibat campuran zat kimia berbahaya. Seperti lotion anti nyamuk yang biasanya dioplos ke dalam minuman keras. Namun, hasil kesimpulan terbaru, polisi menduga para korban meninggal secara mendadak murni akibat reaksi tubuhnya terhadap miras yang dikonsumsi.
“Mungkin mereka minum-minumnya pas kondisi tidak fit. Belum ada kaitan antara penyebab kematian dengan kandungan minuman,” ungkapnya.
Oleh karenanya, dua tersangka penjual miras yang berinisial EF dan R dipastikan terbebas dari ancaman hukuman seumur hidup. Keduanya tidak bisa dijerat dengan sangkaan Pasal 204 tentang Perniagaan. Melainkan hanya bisa disangkakan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana diubah dalam Pasal 46 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Permendag RI Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dan atau Pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam Pasal 64 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya.
Sebelumnya, tujuh warga meninggal diduga usai pesta miras di Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Pesta miras tersebut dilakukan para korban usai hajatan nikah salah satu temannya, pada Sabtu malam (13/05/2023).
Berselang satu hari, tujuh korban dikabarkan meninggal dunia satu per satu sejak Senin (15/05/2023) sampai Selasa (17/05/2023).
Tujuh warga Bangil yang meninggal yaitu Harjono alias Donat, Muhammad Roji alias Cenggeh, Indra Laskmana, Bayu, M Adi Soni alias Tuyul, Udin Mas’ud alias Ma’uk, dan M Taufik. Sementara tiga korban lain yang selamat dan sudah pulih yakni Asmawi alias Mawik, Heri Purnomo alias Boy, dan Azis.
Petugas gabungan polisi dan satpol PP juga langsung menggerebek dua toko di Plaza Bangil yang diduga menjual miras kepada para korban. Dua pemilik toko berinisial EF dan R ditetapkan sebagai tersangka peredaran miras ilegal.
Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Lizya Kristanti