Sidang Penimbunan Solar di Pasuruan, Terdakwa Untung Rp300 Juta Per Bulan

Lizya Kristanti

Kriminal

solar tugu jatim
Suasana sidang kasus penimbunan solar di Kota Pasuruan. Foto: dok Kejari Kota Pasuruan

PASURUAN, Tugujatim.id Sidang perdana kasus penimbunan BBM jenis solar di Kota Pasuruan, Jawa Timur, digelar pada Rabu (20/9/2023).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Pasuruan menyebut bahwa tiga terdakwa meraup keuntungan puluhan juta rupiah per minggu.

Tiga terdakwa penimbun solar tersebut adalah Abdul Wachid (55), warga Mandaran, Panggungrejo, Kota Pasuruan; Bahtiar Febrian Pratama (23), warga Kertosari, Purwosari, Kabupaten Pasuruan; serta Sutrisno (50), warga Ngawonggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

JPU Kejari Kota Pasuruan, Feby Rudy Purwanto mengatakan bahwa solar dibeli oleh terdakwa Sutrisno, selaku sopir truk tangki dari sejumlah SPBU di wilayah Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Sutrisno mengaku diberi uang senilai Rp15 juta per hari oleh terdakwa Bahtiar selaku manager keuangan. Solar lalu ditimbun di gudang penyimpanan di Kelurahan Gentong, Kota Pasuruan.

“Solarnya dibeli dengan harga subsidi Rp6.800 per liter tapi dijual lagi lebih mahal,” ucap Faby, pada Kamis (21/9/2023).

Diduga solar tersebut dijual dengan harga antara Rp9.000 hingga Rp11.000.

Penjualan solar ilegal ini diduga dilakukan sendiri oleh terdakwa Abdul Wahid, selaku pemilik modal dan bos PT Mitra Central Niaga (MCN). Mulai dari mencari calon pembeli sampai transaksi. “Dari gudang penyimpanan, solarnya dibawa keluar dengan truk tangki berlogo PT MCN,” jelasnya.

Dalam sebulan, Abdul Wahid diduga bisa menjual hingga tidak kurang dari 300.000 liter solar. Feby menyebut bahwa keuntungan per minggu yang didapatkan terdakwa bisa mencapai Rp80.000.000. “Sebulan keuntungannya bisa sampai Rp300.000.000,” imbuhnya.

JPU mendakwa ketiganya dengan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi. Dan itu sudah diubah dan ditambah dengan pasal 40 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Penasehat hukum tiga terdakwa, Rahmat Sahlan Sugiarto mengaku tak akan mengajukan upaya eksepsi atau keberatan. Pihaknya bersedia agar sidang langsung dilanjutkan ke agenda pembuktian. “Percuma kita mengajukan eksepsi, kalau dakwaannya sudab dianggap cukup,” pungkasnya.

Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Lizya Kristanti

Popular Post

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

barito renewables energy dok bni sekuritas 169 ezgif.com png to webp converter

Saham BREN, Kinerja, Prospek, dan Analisis Mendalam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) menjadi salah satu emiten yang menarik perhatian investor di Bursa Efek ...

iPhone 17.

Terobosan Baru iPhone 17 dengan Desain Ultra Tipis, Daya Tarik iPhone 17 Slim Bakal Gantikan Varian Plus?

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali bersiap menggebrak lini terbaru iPhone 17 yang diprediksi hadir dengan berbagai inovasi teknologi. Berdasarkan bocoran yang ...

Elpiji 3 Kg

5.584 Metrik Ton Elpiji 3 Kg Disiapkan di Jember Guna Antisipasi Permintaan Tinggi Selama Ramadan dan Lebaran

Darmadi Sasongko

JEMBER, Tugujatim.id – Upaya mengantisipasi permintaan yang tinggi di Bulan Suci Ramadan, sebanyak 5.584 metrik ton elpiji 3 Kg disiapkan ...

FotoJet 2025 01 20T154400420 2447421012

Petaka Gunung Gede, Ketegangan Memuncak di Balik Misteri Alam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Film “Petaka Gunung Gede” menjadi sorotan di dunia perfilman Indonesia dengan genre thriller yang menyajikan ketegangan maksimal. Menggabungkan ...