• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
solar tugu jatim

Suasana sidang kasus penimbunan solar di Kota Pasuruan. Foto: dok Kejari Kota Pasuruan

Sidang Penimbunan Solar di Pasuruan, Terdakwa Untung Rp300 Juta Per Bulan

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Sidang perdana kasus penimbunan BBM jenis solar di Kota Pasuruan, Jawa Timur, digelar pada Rabu (20/9/2023).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Pasuruan menyebut bahwa tiga terdakwa meraup keuntungan puluhan juta rupiah per minggu.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Tiga terdakwa penimbun solar tersebut adalah Abdul Wachid (55), warga Mandaran, Panggungrejo, Kota Pasuruan; Bahtiar Febrian Pratama (23), warga Kertosari, Purwosari, Kabupaten Pasuruan; serta Sutrisno (50), warga Ngawonggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

JPU Kejari Kota Pasuruan, Feby Rudy Purwanto mengatakan bahwa solar dibeli oleh terdakwa Sutrisno, selaku sopir truk tangki dari sejumlah SPBU di wilayah Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Sutrisno mengaku diberi uang senilai Rp15 juta per hari oleh terdakwa Bahtiar selaku manager keuangan. Solar lalu ditimbun di gudang penyimpanan di Kelurahan Gentong, Kota Pasuruan.

“Solarnya dibeli dengan harga subsidi Rp6.800 per liter tapi dijual lagi lebih mahal,” ucap Faby, pada Kamis (21/9/2023).

Diduga solar tersebut dijual dengan harga antara Rp9.000 hingga Rp11.000.

Penjualan solar ilegal ini diduga dilakukan sendiri oleh terdakwa Abdul Wahid, selaku pemilik modal dan bos PT Mitra Central Niaga (MCN). Mulai dari mencari calon pembeli sampai transaksi. “Dari gudang penyimpanan, solarnya dibawa keluar dengan truk tangki berlogo PT MCN,” jelasnya.

Dalam sebulan, Abdul Wahid diduga bisa menjual hingga tidak kurang dari 300.000 liter solar. Feby menyebut bahwa keuntungan per minggu yang didapatkan terdakwa bisa mencapai Rp80.000.000. “Sebulan keuntungannya bisa sampai Rp300.000.000,” imbuhnya.

JPU mendakwa ketiganya dengan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi. Dan itu sudah diubah dan ditambah dengan pasal 40 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Penasehat hukum tiga terdakwa, Rahmat Sahlan Sugiarto mengaku tak akan mengajukan upaya eksepsi atau keberatan. Pihaknya bersedia agar sidang langsung dilanjutkan ke agenda pembuktian. “Percuma kita mengajukan eksepsi, kalau dakwaannya sudab dianggap cukup,” pungkasnya.

Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Lizya Kristanti

Tags: berita Pasuruanberita Pasuruan hari iniPasuruanPenimbunan Solarsolar
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Pamit, Wali Kota Malang Siapkan 10 Ribu Bakso Gratis di Festival Bakso Malang

Pamit, Wali Kota Malang Siapkan 10 Ribu Bakso Gratis di Festival Bakso Malang

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID