5 Anggota Keluarga Jadi Tersangka Penganiayaan Bocah di Malang, Termasuk Ayah Kandung

Lizya Kristanti

Kriminal

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto. Foto: Yona Arianto/Tugu Jatim

MALANG, Tugujatim.id Kasus penganiayaan terhadap bocah berinisial DN (7) di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, akhirnya menemui titik terang. Usai dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan lima orang anggota keluarga sebagai tersangka.

Mereka adalah ayah kandung korban berinisial JA, kakak tiri korban berinisial PA, ibu tiri korban berinisial EN, paman tiri korban berinisial SM, dan nenek tiri korban berinisial MN.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan dari hasil pemeriksaan, lima tersangka yang berstatus anggota keluarga itu telah melakukan penganiayaan terhadap DN selama setengah tahun.

“Kurun waktu penyiksaan dari masing-masing korban sudah berjalan, kira-kira setengah tahun, itu pengakuannya, kita akan telusuri, karena saat ini korban dalam kondisi masih belum bisa dimintai keterangan, nanti kita akan minta keterangan kepada korban,” ujar Danang, pada Kamis (12/10/2023).

Masih kata Danang, lima tersangka melakukan tindak kekerasan kepada DN karena bocah itu sering rewel dan seringkali melakukan hal-hal yang tidak diinginkan tersangka. “Alasannya karena menganggap anak ini rewel dan sering melakukan hal-hal yang tidak diinginkan oleh pelaku. Misal mengambil makanan tanpa izin,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Danang mengatakan bahwa lima tersangka yang telah diamankan itu ditempatkan di lokasi berbeda. Tiga di antaranya ditempatkan di tahanan Polresta Malang Kota dan lainnya dititipkan di Lapas Perempuan.

“Untuk tiga orang tersangka yakni ayah korban (JA), paman (SM), dan kakak tiri (PA) kita lakukan penahanan di rutan Polresta Malang Kota, sementara nenek tiri dan ibu tiri, karena nenek tiri ini sudah lanjut usia, dan ibu tiri memiliki bayi usia enam bulan, kita titipkan di Lapas Perempuan Sukun,” ungkap Danang.

Lima tersangka itu dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU 85 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara karena mengakibatkan luka berat.

Sebelumnya, pada Senin, 9 Oktober 2023 pagi, polisi menerima laporan dari pelapor atas nama MN. Dalam pelaporan tersebut didapatkan informasi bahwa ada seorang anak kecil yang mengalami perlakuan yang tidak semestinya.

Usai mendapatkan laporan, polisi mendatangi lokasi dan menemukan DN dikurung di sebuah ruangan yang cukup sempit dan gelap. Kondisi DN terlihat cukup mengenaskan.

Reporter: Yona Arianto
Editor: Lizya Kristanti

Popular Post

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...

Khofifah.

Khofifah-Emil Silaturahmi ke Rumah Jokowi usai Retreat di Magelang, Ini Isi Petuahnya!

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Gubernur dan Wakil Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak usai mengikuti retreat di Magelang, Jawa Tengah, ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Pelaku mutilasi wanita asal Blitar.

Update! Pelaku Mutilasi Wanita asal Blitar dalam Koper Merah: Mulai Menyesal, Kerap Menangis saat Ingat Anak

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Rohmat Tri Hartanto alias Antok, 33, pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, 29, seorang sales promotion girl ...