• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Rapat antara Ketua Komisi IV DPRD Tuban, Tri Astuti dan anggotanya bersama Kadisdik Tuban, Abdul Rahmat (kiri). Foto: dok Humas DPRD Tuban

Rapat antara Ketua Komisi IV DPRD Tuban, Tri Astuti dan anggotanya bersama Kadisdik Tuban, Abdul Rahmat (kiri). Foto: dok Humas DPRD Tuban

Polemik Pungutan Sekolah, DPRD Tuban Panggil Kadisdik dan Kepala Sekolah

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Pendidikan
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Baru-baru ini, di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ramai isu pungutan yang dilakukan oleh beberapa sekolah terhadap wali murid, salah satunya adalah SMPN 1 Tuban.

Hal tersebut membuat Komisi IV DPRD Kabupaten Tuban meminta klarifikasi terhadap Kepala SMPN 1 Tuban dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tuban.

You might also like

Jatim

Dindik Jatim Tegaskan Kepala Sekolah Dilarang Terima Titipan Siswa pada SPMB 2026

03/06/2026 3:53 PM
LPPM UM.

Kolaborasi LPPM UM X Direktorat Inovasi UM Dorong Hilirisasi Riset Global melalui Pameran AFRASIA 2026

03/06/2026 3:16 PM

Ketua Komisi IV DPRD Tuban, Tri Astuti mengatakan bahwa semua permasalahan sudah clear. Pihak SMPN 1 Tuban juga telah menjelaskan tidak ada pungutan seperti isu yang tengah beredar, yang ada adalah iuran paguyuban. “Iuran paguyuban ini dimaksudkan untuk kegiatan antar kelas,” terangnya, pada Jumat (20/10/2023).

Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra ini menyampaikan, berdasarkan Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, diterangkan komite sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana, dalam upaya peningkatan mutu pendidikan yang dilakukan dengan sukarela, gotong royong, dan tidak menentukan batasan waktu.

“Jadi sumbangan ini sifatnya harus sukarela, tidak wajib, dan itu diperbolehkan,” jelasnya.

Berbeda dengan pungutan, yang mana anggarannya bersumber dari peserta didik atau wali murid, dan memiliki ciri bersifat wajib dan mengikat. Selain itu, ditentukan jumlah nominalnya serta memiliki batasan waktu, maka hal itu tidak diperbolehkan.

Politikus senior Gerindra itu mengaku selama ini memang banyak aduan kepada Komisi IV DPRD Tuban tentang adanya pungutan dari beberapa lembaga sekolah. Dan pada kesempatan itu pula, Astuti juga meminta klarifikasi kepada beberapa kepala sekolah itu serta berpesan agar betul-betul perpegang pada Permendikbud No 75 Tahun 2016.

“Selama ini memang sudah dibicarakan dengan wali murid terlebih dulu, karena memang dana Bosnas sendiri tidak mencukupi untuk biaya kebutuhan peningkatan mutu sekolah, maka dilakukan penggalangan dana dengan sumbangan sukarela,” ujarnya.

Untuk dana Bosnas sendiri, kata dia, lembaga sekolah jenjang SMP mendapatkan bantuan sebesar Rp1.130.000 per siswa. Namun setelah dihitung, idealnya masing-masing siswa kebutuhannya sekitar Rp1.753.885 per siswa. Sehingga, asumsi kebutuhan anggaran per siswa kurang Rp623.885, yang mana dana Bosnas juknis penggunaannya sudah jelas.

“Kami berharap kepada Pemkab Tuban agar mengalokasikan APBD-nya untuk Bosda agar dapat mengakomodir kebutuhan peningkatan mutu pendidikan di Tuban,” pungkasnya.

Reporter: Rochim
Editor: Lizya Kristanti

Tags: berita Tubanberita Tuban hari iniDPRD Tubanpungutan sekolahTuban
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Jatim

Dindik Jatim Tegaskan Kepala Sekolah Dilarang Terima Titipan Siswa pada SPMB 2026

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 3:53 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim menegaskan seluruh kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB negeri di wilayah setempat dilarang...

LPPM UM.

Kolaborasi LPPM UM X Direktorat Inovasi UM Dorong Hilirisasi Riset Global melalui Pameran AFRASIA 2026

by Dwi Linda
03/06/2026 3:16 PM
0

MALANG, Tugujatim.id — Pusat Sains dan Rekayasa (PSR) di bawah naungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri...

Pelanggaran Etik Sosial

Pelanggaran Etika Sosial Masih Marak, Tempat Umum dan Medsos Jadi Lokasi Dominan

by Mochamad Abdurrochim
02/06/2026 8:10 AM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pelanggaran etika sosial masih kerap ditemukan di tengah masyarakat. Tempat umum dan media sosial disebut menjadi lokasi...

Net Zero Campus.

Perkuat Transformasi, UM Inisiasi Kerja Sama Net Zero Campus dengan Climateworks Centre Monash University

by Dwi Linda
30/05/2026 11:19 AM
0

MALANG, Tugujatim.id - Universitas Negeri Malang (UM) menginisiasi kerja sama dengan program Net Zero Campus dari Climateworks Centre, Monash University,...

Next Post
DLH Jatim Ambil Sampel Air Dari Sungai Welang dan Saluran Pembuang Limbah Pabrik di Pasuruan

DLH Jatim Ambil Sampel Air Dari Sungai Welang dan Saluran Pembuang Limbah Pabrik di Pasuruan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID