TUBAN, Tugujatim.id – Baru-baru ini, di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ramai isu pungutan yang dilakukan oleh beberapa sekolah terhadap wali murid, salah satunya adalah SMPN 1 Tuban.
Hal tersebut membuat Komisi IV DPRD Kabupaten Tuban meminta klarifikasi terhadap Kepala SMPN 1 Tuban dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tuban.
Ketua Komisi IV DPRD Tuban, Tri Astuti mengatakan bahwa semua permasalahan sudah clear. Pihak SMPN 1 Tuban juga telah menjelaskan tidak ada pungutan seperti isu yang tengah beredar, yang ada adalah iuran paguyuban. “Iuran paguyuban ini dimaksudkan untuk kegiatan antar kelas,” terangnya, pada Jumat (20/10/2023).
Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra ini menyampaikan, berdasarkan Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, diterangkan komite sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana, dalam upaya peningkatan mutu pendidikan yang dilakukan dengan sukarela, gotong royong, dan tidak menentukan batasan waktu.
“Jadi sumbangan ini sifatnya harus sukarela, tidak wajib, dan itu diperbolehkan,” jelasnya.
Berbeda dengan pungutan, yang mana anggarannya bersumber dari peserta didik atau wali murid, dan memiliki ciri bersifat wajib dan mengikat. Selain itu, ditentukan jumlah nominalnya serta memiliki batasan waktu, maka hal itu tidak diperbolehkan.
Politikus senior Gerindra itu mengaku selama ini memang banyak aduan kepada Komisi IV DPRD Tuban tentang adanya pungutan dari beberapa lembaga sekolah. Dan pada kesempatan itu pula, Astuti juga meminta klarifikasi kepada beberapa kepala sekolah itu serta berpesan agar betul-betul perpegang pada Permendikbud No 75 Tahun 2016.
“Selama ini memang sudah dibicarakan dengan wali murid terlebih dulu, karena memang dana Bosnas sendiri tidak mencukupi untuk biaya kebutuhan peningkatan mutu sekolah, maka dilakukan penggalangan dana dengan sumbangan sukarela,” ujarnya.
Untuk dana Bosnas sendiri, kata dia, lembaga sekolah jenjang SMP mendapatkan bantuan sebesar Rp1.130.000 per siswa. Namun setelah dihitung, idealnya masing-masing siswa kebutuhannya sekitar Rp1.753.885 per siswa. Sehingga, asumsi kebutuhan anggaran per siswa kurang Rp623.885, yang mana dana Bosnas juknis penggunaannya sudah jelas.
“Kami berharap kepada Pemkab Tuban agar mengalokasikan APBD-nya untuk Bosda agar dapat mengakomodir kebutuhan peningkatan mutu pendidikan di Tuban,” pungkasnya.
Reporter: Rochim
Editor: Lizya Kristanti








