PASURUAN, Tugujatim.id – Diduga akibat terlilit utang, seorang oknum sales motor gelapkan uang perusahaan dealer di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Ketut Budi Prasetio, 46, warga asal Desa Karangsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, ini pun diringkus Unit Reskrik Polsek Pandaan.
Kanit Reskrim Polsek Pandaan Iptu Budi Luhur mengatakan, Ketut ditangkap petugas pada Rabu (18/10/2023). Dia digerebek di sebuah kamar kos-kosan di lingkungan Macanan, Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan.
“Terlapor mengakui perbuatannya, selanjutnya dibawa dan diamankan ke Polsek Pandaan,” ujar Budi pada Senin (23/10/2023).
Baca Juga: Bikin Bulu Kuduk Berdiri! Simak 7 Misteri Gunung Lawu Jadi Sarang Makhluk Halus
Pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan ini dilaporkan oleh bosnya sendiri. Kepala dealer sepeda motor yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan, ini melapor ke polsek pada Kamis (12/10/2023).
“Kalau kasus dugaan penggelapan sendiri ini terjadi pada Selasa, 25 Juli 2023,” ungkapnya.
Bermula saat sales motor ini berhasil menjual Honda Scoopy ke salah satu konsumen. Motor matik itu dijual secara kontan dengan harga Rp23.400.000.
Namun, bukannya disetorkan ke dealer, uang hasil penjualan motor tersebut malah digunakan untuk kepentingan pribadi. Usut punya usut, ternyata Ketut terlilit banyak utang.
Baca Juga: 10 Nasi Goreng Terenak di Surabaya versi Surabaya Foodies
“Uang penjualan motor tidak disetor ke dealer, tapi dipakai pribadi untuk bayar utang,” jelasnya.
Polisi pun kini menahan Ketut di Mapolsek Pandaan. Sales motor ini diamankan beserta sejumlah barang bukti. Di antaranya 2 lembar kuitansi pembayaran, 1 lembar kuitansi pelunasan, dan 2 lembar SPK (surat pemesanan kendaraan). Oknum sales motor nakal ini disangkakan pidana Pasal 374 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati








