SURABAYA, Tugujatim.id – Polrestabes Surabaya bersama jajaran Polda Jatim menangkap pasutri yang diduga mengedarkan sabu-sabu seberat 144 kg. Dua tersangka yang ditangkap terkait peredaran narkoba jenis sabu tersebut memiliki jaringan Jawa-Sumatra.
“Sampai hari ini jumlah tersangka yang ditangkap ada dua orang, yaitu suami isteri berinisial MT dan RT,” kata Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto, pada Rabu (20/12/2023).
MT (30) dan RT (30) ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di sebuah hotel di kawasan Jalan Diponegoro, pada Kamis (14/12/2023), sekitar pukul 01.00 WIB.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 144 kg di dua lokasi yang berbeda.
Pertama, saat di kamar hotel seberat 1.177 kg dengan dibungkus plastik teh Cina berwarna hijau. Sisanya, disimpan di sebuah rumah kontrakan daerah Asahan, Sumatra Utara berupa 134 bungkus teh Cina warna merah. Diperkirakan, nilai jual barang tersebut mencapai Rp100 miliar.
“Ini pengembangannya cukup jauh sampai di Kabupaten Asahan, Sumatra Utara dan di Surabaya,” ungkap Imam.
Diketahui, kedua tersangka bertindak sebagai kurir atas perintah bosnya bernama King dan mendapat imbalan sebesar Rp200 juta dalam dua kali pengiriman (Palembang dan Surabaya).
Atas perbuatannya, keduanya dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman kurungan penjara minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup atau mati.
Reporter: Izzatun Najibah
Editor: Lizya Kristanti








