• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Konferensi pers penangkapan tersangka pengedaran sabu-sabu di Polrestabes Surabaya. Foto: Humas Polretabes Surabaya

Konferensi pers penangkapan tersangka pengedaran sabu-sabu di Polrestabes Surabaya. Foto: Humas Polretabes Surabaya

Pasutri di Surabaya Jadi Tersangka Pengedaran 144 Kg Sabu-sabu Senilai Rp100 Miliar

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Polrestabes Surabaya bersama jajaran Polda Jatim menangkap pasutri yang diduga mengedarkan sabu-sabu seberat 144 kg. Dua tersangka yang ditangkap terkait peredaran narkoba jenis sabu tersebut memiliki jaringan Jawa-Sumatra.

“Sampai hari ini jumlah tersangka yang ditangkap ada dua orang, yaitu suami isteri berinisial MT dan RT,” kata Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto, pada Rabu (20/12/2023).

You might also like

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

20/07/2026 2:40 PM
Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

20/07/2026 12:04 PM

MT (30) dan RT (30) ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di sebuah hotel di kawasan Jalan Diponegoro, pada Kamis (14/12/2023), sekitar pukul 01.00 WIB.

Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 144 kg di dua lokasi yang berbeda.

Pertama, saat di kamar hotel seberat 1.177 kg dengan dibungkus plastik teh Cina berwarna hijau. Sisanya, disimpan di sebuah rumah kontrakan daerah Asahan, Sumatra Utara berupa 134 bungkus teh Cina warna merah. Diperkirakan, nilai jual barang tersebut mencapai Rp100 miliar.

“Ini pengembangannya cukup jauh sampai di Kabupaten Asahan, Sumatra Utara dan di Surabaya,” ungkap Imam.

Diketahui, kedua tersangka bertindak sebagai kurir atas perintah bosnya bernama King dan mendapat imbalan sebesar Rp200 juta dalam dua kali pengiriman (Palembang dan Surabaya).

Atas perbuatannya, keduanya dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman kurungan penjara minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup atau mati.

Reporter: Izzatun Najibah
Editor: Lizya Kristanti

Tags: berita Surabayaberita Surabaya hari ininarkoba surabayasabu-sabuSurabaya
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

by Dwi Linda
18/07/2026 11:52 AM
0

BATU, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembobolan gudang distributor makanan di Kota Batu, Jawa Timur. Seorang pria...

Tuban

Komplotan Pencuri Lintas Kota Dibekuk Polresta Tuban, Sasar Lima Toko Modern

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 10:00 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban membekuk komplotan pencuri lintas kota yang beraksi di lima toko modern di Kabupaten Tuban....

Next Post
Model Kemeja Wanita Terbaru Lengan Panjang

Sentuhan Elegan! 6 Model Kemeja Wanita Terbaru Lengan Panjang, Bikin Tampil Beda dan Memukau

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID