• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tersangka pencurian sepeda motor, WS yang juga mantan satpam di Perumahan Karang Indah, Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Foto: Rochim/Tugu Jatim

Tersangka pencurian sepeda motor, WS yang juga mantan satpam di Perumahan Karang Indah, Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Foto: Rochim/Tugu Jatim

Jemaah Salat Jumat di Tuban Kecurian Sepeda Motor, Eks Satpam Perumahan Jadi Tersangka

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Warga Rembang, Jawa Tengah, berinisial WS (49) menjadi tersangka pencurian sepeda motor. Eks satpam di Perumahan Karang Indah, Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, itu disebut membawa kabur motor bernopol S 3632 EAE milik salah satu jemaah salat Jumat.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Rianto menyebutkan, WS terlebih dahulu mengincar salah satu kendaraan yang terparkir di parkiran masjid perumahan setempat. Setelah mendapat barang incarannya, ia membawa kendaraan itu ke rumahnya dengan cara didorong.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

“Jadi tidak menggunakan kunci T, tapi sepeda motor itu didorong menuju rumahnya. Disembunyikan di sana,” ucap Rianto, pada Senin (8/1/2024).

Aksi WS terkuak karena gawai milik anak korban ada di dalam jok motor yang dibawa kabur WS. Dari sinyal telepon genggam itu, di-tracking menunjukkan rumah WS.

Kemudian petugas segara menuju titik lokasi sinyal. Sesampainya di sana, WS sempat lari dan sembunyi di atas genting rumah warga. “Setelah dibujuk rayu untuk turun oleh petugas, kemudian pelaku berhasil diamankan,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WS terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Reporter: Rochim
Editor: Lizya Kristanti

Tags: berita Tubanberita Tuban hari inicuranmorcuranmor tubanTuban
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Klarifikasi Timnas Anies-Imin Soal Anggaran Kemenhan Rp700 Triliun

Klarifikasi Timnas Anies-Imin Soal Anggaran Kemenhan Rp700 Triliun

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID