TUBAN, Tugujatim.id – Warga Rembang, Jawa Tengah, berinisial WS (49) menjadi tersangka pencurian sepeda motor. Eks satpam di Perumahan Karang Indah, Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, itu disebut membawa kabur motor bernopol S 3632 EAE milik salah satu jemaah salat Jumat.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Rianto menyebutkan, WS terlebih dahulu mengincar salah satu kendaraan yang terparkir di parkiran masjid perumahan setempat. Setelah mendapat barang incarannya, ia membawa kendaraan itu ke rumahnya dengan cara didorong.
“Jadi tidak menggunakan kunci T, tapi sepeda motor itu didorong menuju rumahnya. Disembunyikan di sana,” ucap Rianto, pada Senin (8/1/2024).
Aksi WS terkuak karena gawai milik anak korban ada di dalam jok motor yang dibawa kabur WS. Dari sinyal telepon genggam itu, di-tracking menunjukkan rumah WS.
Kemudian petugas segara menuju titik lokasi sinyal. Sesampainya di sana, WS sempat lari dan sembunyi di atas genting rumah warga. “Setelah dibujuk rayu untuk turun oleh petugas, kemudian pelaku berhasil diamankan,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WS terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Reporter: Rochim
Editor: Lizya Kristanti