• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tersangka pencurian sepeda motor, WS yang juga mantan satpam di Perumahan Karang Indah, Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Foto: Rochim/Tugu Jatim

Tersangka pencurian sepeda motor, WS yang juga mantan satpam di Perumahan Karang Indah, Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Foto: Rochim/Tugu Jatim

Jemaah Salat Jumat di Tuban Kecurian Sepeda Motor, Eks Satpam Perumahan Jadi Tersangka

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Warga Rembang, Jawa Tengah, berinisial WS (49) menjadi tersangka pencurian sepeda motor. Eks satpam di Perumahan Karang Indah, Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, itu disebut membawa kabur motor bernopol S 3632 EAE milik salah satu jemaah salat Jumat.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Rianto menyebutkan, WS terlebih dahulu mengincar salah satu kendaraan yang terparkir di parkiran masjid perumahan setempat. Setelah mendapat barang incarannya, ia membawa kendaraan itu ke rumahnya dengan cara didorong.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

“Jadi tidak menggunakan kunci T, tapi sepeda motor itu didorong menuju rumahnya. Disembunyikan di sana,” ucap Rianto, pada Senin (8/1/2024).

Aksi WS terkuak karena gawai milik anak korban ada di dalam jok motor yang dibawa kabur WS. Dari sinyal telepon genggam itu, di-tracking menunjukkan rumah WS.

Kemudian petugas segara menuju titik lokasi sinyal. Sesampainya di sana, WS sempat lari dan sembunyi di atas genting rumah warga. “Setelah dibujuk rayu untuk turun oleh petugas, kemudian pelaku berhasil diamankan,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WS terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Reporter: Rochim
Editor: Lizya Kristanti

Tags: berita Tubanberita Tuban hari inicuranmorcuranmor tubanTuban
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
Klarifikasi Timnas Anies-Imin Soal Anggaran Kemenhan Rp700 Triliun

Klarifikasi Timnas Anies-Imin Soal Anggaran Kemenhan Rp700 Triliun

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID