MALANG, Tugujatim.id – Polisi membongkar kronologi kasus dukun pijat berinisial AR (39) yang diduga membunuh dan memutilasi pelanggannya, AP (34), warga Surabaya, di sebuah kontrakan di Jalan Sawojajar, Kota Malang, pada 15 Oktober 2023 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengungkapkan bahwa awalnya tersangka mempromosikan diri melalui aplikasi Tinder membuka jasa pijat dan jasa guna-guna pada Juni 2023.
Lalu korban menghubungi dan menemui tersangka untuk menggunakan jasa guna-guna tersebut untuk dikirim ke rekan korban.
Berjalannya waktu, pada 13 Juni 2023, korban kembali menghubungi tersangka dan menyampaikan bahwa guna-guna dan ritual yang sudah dijalankan ternyata tak mempan atau tak berhasil.
Kemudian korban mendatangi tersangka di tempat praktek tersangka pada 15 Oktober 2023 malam dengan maksud komplain soal guna-guna dan ritual yang tak manjur tersebut.
“Akhirnya setelah itu terjadi cekcok, korban memukul pelaku. Lalu dibalas pelaku dengan memukul hidung korban hingga berdarah. Lalu pelaku mengambil celurit dan dibacokkan dua kali ke korban hingga roboh. Korban kehabisan darah hingga meninggal dunia,” ungkap Danang, pada Kamis (11/1/2023).
Esok harinya, pada 16 Oktober 2023, di pagi hari sekitar pukul 02.30 WIB, tersangka membeli pisau di pasar untuk memutilasi jasad korban menjadi sembilan bagian dan dibagi dalam tiga kantong kresek besar. Proses mutilasi itu berlangsung sekitar delapan jam yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Esok harinya, sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka membuang dua kantong kresek berisi potongan tubuh korban ke Sungai Bango. Saat membuang, tersangka mengeluarkan semua isi dua kantong kresek itu agar hilang terbawa aliran sungai.
“Lalu satu kantong kresek terakhir, berisi jasad yang bisa diidentifikasi yakni berupa kepala, dua telapak tangan, dan dua telapak kaki dikuburkan tersangka di bantaran Sungai Bango,” lanjutnya.
Kemudian alat mutilasi dan pakaian korban juga dibuang ke Sungai Bango. Hingga kini, beberapa potongan jasad korban belum ditemukan, juga pakaian dan alat mutilasi itu masih dalam pencarian.
Selain itu, tersangka juga menghilangkan jejak dengan merusak dan membuang ponsel dan laptop korban di tempat sampah wilayah Sulfat, Malang.
Tersangka juga sempat mencoba menggeser mobil korban dari dekat lokasi kejadian hingga sempat menabrak karena tersangka tak bisa mengemudikan mobil.
Mobil itu ditemukan pihak kepolisian saat menindaklanjuti laporan keluarga korban yang membuat pelaporan ke Polda Jatim pada 17 Oktober 2023. Saat itu, tim K9 atau anjing pelacak yang diterjunkan sempat berputar-putar di sekitar lokasi kejadian. Namun saat itu, alat bukti tak cukup kuat.
“Memang anjing pelacak sempat berputar-putar di sekitar TKP (tempat kejadian perkara). Tapi saat itu tak cukup saksi atau petunjuk,” paparnya.
Kasus ini kemudian terbongkar usai salah satu saksi ada yang memberikan keterangan bahwa korban terakhir bertemu dengan tersangka. Polisi akhirnya meringkus tersangka pada 4 Januari 2024.
Kini, tersangka diancam dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP, sub Pasal 338 KUHP, sub Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau seumur hidup.
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti








