• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Polisi membongkar kasus dukun pijat memutilasi pasiennya. Foto: M Sholeh/Tugu Jatim

Polisi membongkar kasus dukun pijat memutilasi pasiennya. Foto: M Sholeh/Tugu Jatim

Kronologi Pasien Pijat Tewas Termutilasi di Malang

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Polisi membongkar kronologi kasus dukun pijat berinisial AR (39) yang diduga membunuh dan memutilasi pelanggannya, AP (34), warga Surabaya, di sebuah kontrakan di Jalan Sawojajar, Kota Malang, pada 15 Oktober 2023 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengungkapkan bahwa awalnya tersangka mempromosikan diri melalui aplikasi Tinder membuka jasa pijat dan jasa guna-guna pada Juni 2023.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

Lalu korban menghubungi dan menemui tersangka untuk menggunakan jasa guna-guna tersebut untuk dikirim ke rekan korban.

Berjalannya waktu, pada 13 Juni 2023, korban kembali menghubungi tersangka dan menyampaikan bahwa guna-guna dan ritual yang sudah dijalankan ternyata tak mempan atau tak berhasil.

Kemudian korban mendatangi tersangka di tempat praktek tersangka pada 15 Oktober 2023 malam dengan maksud komplain soal guna-guna dan ritual yang tak manjur tersebut.

“Akhirnya setelah itu terjadi cekcok, korban memukul pelaku. Lalu dibalas pelaku dengan memukul hidung korban hingga berdarah. Lalu pelaku mengambil celurit dan dibacokkan dua kali ke korban hingga roboh. Korban kehabisan darah hingga meninggal dunia,” ungkap Danang, pada Kamis (11/1/2023).

Esok harinya, pada 16 Oktober 2023, di pagi hari sekitar pukul 02.30 WIB, tersangka membeli pisau di pasar untuk memutilasi jasad korban menjadi sembilan bagian dan dibagi dalam tiga kantong kresek besar. Proses mutilasi itu berlangsung sekitar delapan jam yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Esok harinya, sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka membuang dua kantong kresek berisi potongan tubuh korban ke Sungai Bango. Saat membuang, tersangka mengeluarkan semua isi dua kantong kresek itu agar hilang terbawa aliran sungai.

“Lalu satu kantong kresek terakhir, berisi jasad yang bisa diidentifikasi yakni berupa kepala, dua telapak tangan, dan dua telapak kaki dikuburkan tersangka di bantaran Sungai Bango,” lanjutnya.

Kemudian alat mutilasi dan pakaian korban juga dibuang ke Sungai Bango. Hingga kini, beberapa potongan jasad korban belum ditemukan, juga pakaian dan alat mutilasi itu masih dalam pencarian.

Selain itu, tersangka juga menghilangkan jejak dengan merusak dan membuang ponsel dan laptop korban di tempat sampah wilayah Sulfat, Malang.

Tersangka juga sempat mencoba menggeser mobil korban dari dekat lokasi kejadian hingga sempat menabrak karena tersangka tak bisa mengemudikan mobil.

Mobil itu ditemukan pihak kepolisian saat menindaklanjuti laporan keluarga korban yang membuat pelaporan ke Polda Jatim pada 17 Oktober 2023. Saat itu, tim K9 atau anjing pelacak yang diterjunkan sempat berputar-putar di sekitar lokasi kejadian. Namun saat itu, alat bukti tak cukup kuat.

“Memang anjing pelacak sempat berputar-putar di sekitar TKP (tempat kejadian perkara). Tapi saat itu tak cukup saksi atau petunjuk,” paparnya.

Kasus ini kemudian terbongkar usai salah satu saksi ada yang memberikan keterangan bahwa korban terakhir bertemu dengan tersangka. Polisi akhirnya meringkus tersangka pada 4 Januari 2024.

Kini, tersangka diancam dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP, sub Pasal 338 KUHP, sub Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau seumur hidup.

Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti

Tags: berita malangberita Malang hari iniMalangmutilasi di malangmutilasi dukun pijat
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
Desain rumah 2 kamar di kampung.

Contoh 6 Desain Rumah 2 Kamar di Kampung: Nuansa Asri Dipadukan Unsur Tradisional Modern Kekinian Nggak Bosenin

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID