SURABAYA, Tugujatim.id – Polisi menetapkan enam tersangka kasus pengeroyokan terhadap dua orang di Jalan Tunjungan, Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu (14/1/2024) lalu.
Enam tersangka tersebut adalah MAN, NAF, IA, MGP, SNF, dan WF. Mereka merupakan warga Surabaya dan Sidoarjo yang tergabung dalam kelompok perguruan silat IKSPI.
Dari enam tersangka, tiga di antaranya merupakan pelajar di bawah umur. Sedangkan tiga sisanya sudah lulus sekolah.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Hendro Sukmono mengatakan, aksi pengroyokan tersebut dilatarbelakangi karena tersangka melihat korban menggunakan hoodie berlogo non IKSPI. “Mereka spontan mengroyok dua pemuda itu karena menggunakan baju berlambang perguruan silat selain IKSPI,” katanya, pada Jumat (26/1/2024).
Diketahui, awalnya anggota IKSPI melakukan konvoi dari Sidoarjo ke Surabaya untuk merayakan Hari Jadi ke-44 tahun kelompok perguruan silat mereka.
Nahasnya, saat melintas di Jalan Tunjungan dari Jalan Praban melihat dua pemuda yang menggunakan hoodie hitam dengan logo perguruan silat lain dan terjadilah aksi pengroyokan.
“Peristiwa ini viral dan berujung pelaporan ke kami,” jelas Hendro.
Seluruh tersangka terancam Pasal 179 Ayat 2 KUHP tentang Kekerasan di Muka Umum Secara Bersama-sama dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Sementara tersangka di bawah umur akan didalami lebih lanjut dengan pemanggilan orang tua dan sekolah terkait.
Reporter: Izzatun Najibah
Editor: Lizya Kristanti