BOJONEGORO, Tugujatim.id – Kementerian Agama Bojonegoro mengatakan sekitar 2.000 guru Taman Pendidikan Agama (TPA) maupun Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di Bojonegoro diusulkan untuk mendapatkan insentif pada tahun 2021 ini.
“Untuk 2021, ada sekitar 2.000-an guru TPA dan TPQ yang didaftarkan untuk mendapat insentif,” kata Kepala Seksi PD Pontren Kementerian Agama Bojonegoro, Zainal.
Zainal menjelaskan bahwa insentif untuk para guru TPA dan TPQ itu diusulkan sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya. Sedangkan pencairannya dilakukan 6 bulan sekali. Sehingga mereka akan mendapat Rp 600 ribu per 6 bulannya.
Menurutnya, dengan adanya Undang-Undang No 18 Tahun 2019 tentang pesantren, tidak ada alasan untuk pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi untuk tidak membantu Pesantren, TPA, TPQ, maupun Madrasah Diniyah.
“Jadi intinya sama-sama bersinergi memperkuat dan memajukan lembaga keagamaan tersebut,” sambung Zainal.
Adapun jumlah TPA dan TPQ yang ada di Bojonegoro yaitu 2.432, sementara madrasah diniyah sebanyak 1.700 yang merupakan binaan dari Kantor Kementerian Agama Bojonegoro.
Syarat Guru Ngaji untuk Dapat Insentif
Sementara itu, menurut Zainal, bagi guru ngaji yang ingin mendapatkan insentif harus memenuhi beberapa syarat, yaitu apabila dalam satu TPA, TPQ maupun Madrasan Diniyan (Madin) memiliki murid dengan jumlah minimal 20 orang.
“Kalau misalkan muridnya ada 40 berarti bisa mendapatkan 2 insentif. Artinya patokannya di 20 orang tadi untuk 1 guru bisa mendapatkan insentif,” tuturnya.
Kemudian berasal dari Taman Pendidikan Al Quran, Madrasah Diniyah dan Pondok Pesantren yang terdaftar pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat yang dibuktikan dengan Nomor Statistik lembaga dan terdaftar di EMIS atau memiliki Ijin Operasional, serta diusulkan oleh lembaga pendidikan keagamaan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Selalin itu memiliki Surat Keterangan masih mengajar di Taman Pendidikan Al Quran/Madrasah Diniyah/Pondok Pesantren.
Itukah syarat yang harus dimiliki oleh perorangan maupun lembaga pendidikan baik Taman Pendidikan Al Qur’an, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Pondok Pesantren yang guru atau uztaznya akan mendapati kucuran dana hibah berupa insentif guru pengajar pendidikan Islam.
“Untuk insentif ini bisa 6 bulan sekali bahkan 1 tahun sekali tergantung pemerintah kabupaten,” jelas Zainal.