• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
APK Surabaya

KPU Jatim, Peserta Pemilu dan Bawaslu Bersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) (Foto: Dok. KPU Jatim)

Bawaslu Juga Larang Umumkan Hasil Survei Selama Masa Tenang

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
2 years ago
in Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, A. Warits mengatakan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) saat masa tenang telah tercantum di Undang-Undang Pemilu Pasal 278 yang melarang peserta Pemilu berkampanye. Sementara Pasal 523 mengatakan apabila menjanjikan uang atau imbalan di masa tenang bisa dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda Rp48 juta.

“Kami harap tidak ada aktivitas kampanye di luar jadwal termasuk larangan mengumumkan hasil survei dan jajak pendapat selama masa tenang,” kata pada Minggu (11/2/2024).

You might also like

Sidoarjo

Kontes Modifikasi Motor Dua Tak di Sidoarjo Mampu Gerakkan Ekonomi Masyarakat

01/06/2026 11:45 AM
WTP

WTP Tuban Kembali Diraih, Pemkab Catat 11 Kali Berturut-turut dari BPK RI

31/05/2026 9:10 AM

Selama masa tenang tiga hari, mulai 11 sampai 13 Februari 2024 semua APK wajib bersih dan tidak ada unsur kampanye oleh peserta pemilu. APK di seluruh wilayah Jawa Timur wajib bersih pada 13 Februari 2024 atau H-1 pelaksanaan Pemilu 2014.

Pembersihan APK dilakukan mulai hari ini, Minggu (11/2/2024) ketika memasuki masa tenang hingga sebelum proses pencoblosan dimulai pada 14 Februari 2024.

“Dari tanggal 11 sampai 13 Februari, kami mengimbau agar peserta Pemilu tidak melakukan kampanye dengan metode apapun,” ujar Anggota KPU Bawaslu Jatim Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Gogof Cahyo Baskoro.

Sementara itu, Ketua Penyiaran Indonesia Daerah (KIPD) Jatim, Immanu Yosua mendorong monitoring kepatuhan peserta Pemilu untuk tidak melakukan kampanye di masa tenang.

“Kami mengingatkan agar lembaga penyiaran untuk tidak memuat iklan kampanye, jajak pendapat atau hasil survei selama hari tenang,” ujarnya.

 

Penulis: Izzatun Najibah

Editor : Darmadi Sasongko

Tags: Bawaslu JatimPemilu 2024Survei Pemilu
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Sidoarjo

Kontes Modifikasi Motor Dua Tak di Sidoarjo Mampu Gerakkan Ekonomi Masyarakat

by Mochamad Abdurrochim
01/06/2026 11:45 AM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Gelaran kontes modifikasi motor dua tak dalam ajang Jayandaru Vol. 1 di Mal Pelayanan Publik (MPP) Lingkar...

WTP

WTP Tuban Kembali Diraih, Pemkab Catat 11 Kali Berturut-turut dari BPK RI

by Mochamad Abdurrochim
31/05/2026 9:10 AM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Prestasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diraih Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban. Untuk ke-11 kali secara beruntun,...

Bojonegoro

24 ASN Rebutan 5 Kursi Kepala OPD Bojonegoro, Satpol PP dan Brida Jadi Formasi Favorit

by Mochamad Abdurrochim
24/05/2026 2:20 PM
0

BOJONEGORO, Tugujatim.id – Sebanyak 24 aparatur sipil negara (ASN) mengikuti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah...

3.600 lulusan SMK

Sebanyak 3.600 Lulusan SMK dan LPK Jawa Timur Bekerja di Luar Negeri

by Mochamad Abdurrochim
20/05/2026 7:44 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Sebanyak 3.600 lulusan SMK dan lembaga pelatihan kerja (LPK) bekerja di luar negeri. Selain itu Pemerintah Provinsi...

Next Post
Tetangga Membusuk

Cari Anak Bermain Malah Temukan Jasad Tetangga Membusuk

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID