• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
APK Surabaya

KPU Jatim, Peserta Pemilu dan Bawaslu Bersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) (Foto: Dok. KPU Jatim)

Bawaslu Juga Larang Umumkan Hasil Survei Selama Masa Tenang

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
2 years ago
in Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, A. Warits mengatakan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) saat masa tenang telah tercantum di Undang-Undang Pemilu Pasal 278 yang melarang peserta Pemilu berkampanye. Sementara Pasal 523 mengatakan apabila menjanjikan uang atau imbalan di masa tenang bisa dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda Rp48 juta.

“Kami harap tidak ada aktivitas kampanye di luar jadwal termasuk larangan mengumumkan hasil survei dan jajak pendapat selama masa tenang,” kata pada Minggu (11/2/2024).

You might also like

DPRD Kota Malang

Serius! Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Segera Rancang Perda Pencegahan LBGT

17/07/2026 7:33 PM
Pemkot

Pemkot Surabaya Siapkan 3.270 Stand untuk PKL, Penataan Diupayakan Lebih Humanis

17/07/2026 6:45 PM

Selama masa tenang tiga hari, mulai 11 sampai 13 Februari 2024 semua APK wajib bersih dan tidak ada unsur kampanye oleh peserta pemilu. APK di seluruh wilayah Jawa Timur wajib bersih pada 13 Februari 2024 atau H-1 pelaksanaan Pemilu 2014.

Pembersihan APK dilakukan mulai hari ini, Minggu (11/2/2024) ketika memasuki masa tenang hingga sebelum proses pencoblosan dimulai pada 14 Februari 2024.

“Dari tanggal 11 sampai 13 Februari, kami mengimbau agar peserta Pemilu tidak melakukan kampanye dengan metode apapun,” ujar Anggota KPU Bawaslu Jatim Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Gogof Cahyo Baskoro.

Sementara itu, Ketua Penyiaran Indonesia Daerah (KIPD) Jatim, Immanu Yosua mendorong monitoring kepatuhan peserta Pemilu untuk tidak melakukan kampanye di masa tenang.

“Kami mengingatkan agar lembaga penyiaran untuk tidak memuat iklan kampanye, jajak pendapat atau hasil survei selama hari tenang,” ujarnya.

 

Penulis: Izzatun Najibah

Editor : Darmadi Sasongko

Tags: Bawaslu JatimPemilu 2024Survei Pemilu
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

DPRD Kota Malang

Serius! Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Segera Rancang Perda Pencegahan LBGT

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 7:33 PM
0

Kota Malang, Tugujatim.id - Gaduh pencegahan LGBT di berbagai daerah ditanggapi serius oleh Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita....

Pemkot

Pemkot Surabaya Siapkan 3.270 Stand untuk PKL, Penataan Diupayakan Lebih Humanis

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 6:45 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan 3.270 stand bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai bagian dari upaya penataan...

Eri Cahyadi

Eri Cahyadi Ancam Copot Pejabat yang Lambat Tangani Aduan Warga Surabaya

by Mochamad Abdurrochim
16/07/2026 9:45 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Usai dua minggu rutin melakukan inspeksi langsung ke lapangan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengambil langkah tegas...

DPRD Tuban

DPRD Tuban Soroti SILPA Rp485,69 Miliar, Dorong Optimalisasi Anggaran dan Peningkatan PAD

by Mochamad Abdurrochim
09/07/2026 2:32 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – DPRD Tuban menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam pembahasan tersebut,...

Next Post
Tetangga Membusuk

Cari Anak Bermain Malah Temukan Jasad Tetangga Membusuk

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID