SURABAYA, Tugujatim.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, A. Warits mengatakan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) saat masa tenang telah tercantum di Undang-Undang Pemilu Pasal 278 yang melarang peserta Pemilu berkampanye. Sementara Pasal 523 mengatakan apabila menjanjikan uang atau imbalan di masa tenang bisa dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda Rp48 juta.
“Kami harap tidak ada aktivitas kampanye di luar jadwal termasuk larangan mengumumkan hasil survei dan jajak pendapat selama masa tenang,” kata pada Minggu (11/2/2024).
Selama masa tenang tiga hari, mulai 11 sampai 13 Februari 2024 semua APK wajib bersih dan tidak ada unsur kampanye oleh peserta pemilu. APK di seluruh wilayah Jawa Timur wajib bersih pada 13 Februari 2024 atau H-1 pelaksanaan Pemilu 2014.
Pembersihan APK dilakukan mulai hari ini, Minggu (11/2/2024) ketika memasuki masa tenang hingga sebelum proses pencoblosan dimulai pada 14 Februari 2024.
“Dari tanggal 11 sampai 13 Februari, kami mengimbau agar peserta Pemilu tidak melakukan kampanye dengan metode apapun,” ujar Anggota KPU Bawaslu Jatim Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Gogof Cahyo Baskoro.
Sementara itu, Ketua Penyiaran Indonesia Daerah (KIPD) Jatim, Immanu Yosua mendorong monitoring kepatuhan peserta Pemilu untuk tidak melakukan kampanye di masa tenang.
“Kami mengingatkan agar lembaga penyiaran untuk tidak memuat iklan kampanye, jajak pendapat atau hasil survei selama hari tenang,” ujarnya.
Penulis: Izzatun Najibah
Editor : Darmadi Sasongko