Polresta Sidoarjo Tangkap Guru Ngaji yang Tega Cabuli 10 Muridnya sejak 2016

Dwi Lindawati

KriminalNews

Pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Sidoarjo, Jumat (11/06/2021). (Foto: Polresta Sidoarjo/Tugu Jatim)
Pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Sidoarjo, Jumat (11/06/2021). (Foto: Polresta Sidoarjo)

SIDOARJO, Tugujatim.id – Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Sidoarjo. Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan, telah menangkap AH, tersangka pencabulan anak di bawah umur.

“Para korban masih berusia belasan tahun dan beberapa masih di bawah umur sepuluh tahun,” kata Kombes Pol Sumardji Jumat (11/06/2021).

Pelaku yang juga berprofesi sebagai guru mengaji dari para korban itu diketahui sudah berkeluarga dan telah memiliki dua anak. Tersangka AH mengaku telah melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur sejak 2016.

Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Sidoarjo, Jumat (11/06/2021). (Foto: Polresta Sidoarjo/Tugu Jatim)
Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Sidoarjo, Jumat (11/06/2021). (Foto: Polresta Sidoarjo)

Kejadian tersebut diketahui dari laporan salah satu saksi yang memberikan informasi kepada pihak Polresta Sidoarjo. Dan berdasarkan laporan ke polisi, ada sekitar sepuluh anak yang jadi korban pencabulan. Pada saat melakukan tindakan asusila, pelaku mengancam korban agar tidak mengadu pada orang lain. Menurut pengakuan para korban, mereka mengalami pelecehan seksual berkali-kali dengan diancam.

“Modus tersangka menampung anak didiknya di tempat tinggalnya yang dijadikan sebagai tempat belajar mengaji. Setelah itu, pelaku mendoktrin dengan agama, kemudian berbuat asusila kepada santrinya di dalam kamarnya dan kamar rumah para santri. Santri-santri itu pun disodomi satu per satu,” lanjut Kombes Pol Sumardji.

Pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-Undang 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kena Pasal 82 Undang-Undang 35 Tahun 2014, ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” ujarnya.

Popular Post

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...