SURABAYA, Tugujatim.id – Kementerian Agama (Kemenag) Wilayah Jawa Timur kini ikut bersuara atas kasus santri tewas karena penganiayaan yang terjadi di Pondok Pesantren PPTQ Al Hanifiyyah Kabupaten Kediri. Korban berinisial BM (14) meninggal dunia dan empat rekan korban dinyatakan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jatim, Mohammad As’adul Anam menegaskan, Ponpes yang beralamat di Desa Kranding, Kecamatn Mojo, Kabupaten Kediri tersebut tidak memiliki izin operasional. Namun, pondok tersebut sudah beroperasi sejak 2014.
TKP meninggal dunia santri tersebut bukan di Ponpes Al-Ishlahiyyah tetapi Al-Hanifiyyah dan korban juga menempuh pendidikan di MTS Sunan Kalijogo.
“Pesantrennya relatif baru. Kemudian berdirinya berdampingan dengan Ponpes yang sudah lama berdiri Al-Islahiyah. Jadi memang belum mengajukan izin operasional,” kata Mohammad As’adul Anam dalam Konpers melalui zoom meeting, Kamis (29/2/2024).
Dari kasus ini, Kemenag bekerja sama dengan RMI Rabithah Ma’ahid Islamiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (RMI PBNU) Jatim untuk menindak tegas Ponpes tidak berizin tersebut.
“Kemarin kami juga sudah koordinasi dengan pengurus RMI Jatim untuk melakukan koordinasi karena mayoritas pesantren di Jatim di bawah naungan RMI PWNU Jatim. Oleh karena itu kami bekerja sama nanti akan lebih penyelesainnya terkait lembaga pesantren yang belum ada izin,” jelasnya.
Lebih lanjut, Anam mengatakan jika berdasarkan data Kanwil Kemenag Jatim, pondok pesantren di Jawa Timur yang memiliki izin sebanyak 7.006 Ponpes. Namun, jumlah tersebut memiliki selisih 1.200 dari data yang dicatat oleh RMI Jatim.
“Inilah yang kemudian kami bekerja sama untuk segera lembaga (Ponpes) ini mengajukan operasional,” bebernya.
Sebagaimana diketahui, kasus penganiayaan terhadap salah santri di Kediri ini menjadi atensi besar bagi publik. Aksi bullying yang dilakukan sesama santri ini berimbas hingga korban yang berinisial BBM (14) asal Banyuwangi meninggal dunia.
Polres Kediri Kota telah menetapkan empat tersangka MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Nganjuk, AF (16) asal Denpasar dan AK (17) asal Surabaya. Belum diketahui secara pasti motif dari aksi kekerasan ini. Sebab Polres Kediri masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Reporter: Izzatun Najibah
Editor: Darmadi Sasongko








