• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pembunuhan Berencana 1

Yayuk, Istri (alm) Agus Sutrisno, Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban/ Foto Rochim

Istri Sekdes Sidonganti Tuban Bernafas Lega Pelaku Pembunuh Suaminya Diancam Hukuman Mati

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Istri Sekdes Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban merasa sedikit bernapas lega karena pelaku pembunuhan suaminya didakwa pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.  Terdakwa Jano (45) didakwa melakukan pembunuhan berencana atas Agus Sutrisno (33) dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tuban.

“Ya sedikit lega mas. Tadi dakwaannya sesuai yang kita harapkan. Hukuman mati, atau seumur hidup,” kata Yayuk, istri (alm) Agus Sutrisno usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Tuban, Rabu (13/3).

You might also like

Pengasuh ponpes di Bululawang.

Pengasuh Ponpes di Bululawang Resmi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual usai 4 Korban Melapor

16/06/2026 8:03 PM
Sopir Ocean Garden.

GPS Bongkar Aksi 2 Sopir Ocean Garden Turen Malang Curi Bahan Makanan, Modus Tambah Muatan!

15/06/2026 6:26 PM
Pembunuhan Sekdes Sidonganti
Sidang Terdakwa Jano, Pelaku Pembunuhan Berencana Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban/ Foto Rochim

Kendati demikian, Yayuk berharap, selain pelaku yang telah tertangkap, juga dapat mengungkap aktor intelektual dalam perkara tersebut. Sehingga semua pelaku dapat mempertanggujawabkan perbuatannya masing-masing.

“Semoga fakta-fakta dalam persidangan yang berlangsung bisa berkembang, dan mengungkap aktor intelektualnnya,” ungkapnya.

Juru Bicara PN Tuban, Rizki Yanuar menuturkan, dalam sidang perdana JPU membacakan surat dakwaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP). Terdakwa Jano diancam Pasal 340 atas pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Sedangkan untuk Pasal 338 ancaman hukuman 15 tahun.

“Sidang ditunda pada Selasa (19/3/2024) depan, dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum,” kata Rizki.

Sekdes Sidonganti
Jano (berdiri) dalam Sidang Pembunuhan Berencana Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban/ Foto Rochim

Sementara Rizki mengungkapkan dalam perkara pembunuhan Agus Sutrisno, sebagai tersangka sesuai regristasi baru Jano. “Baru Jano. Meskipun begitu kita siap. Apabila memang sudah teregister untuk kita proses dalam peradilannya. Sementara masih Jano,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Korban Agus Sutrisno ditemukan tewas bersimbah darah di tengah ladang Dusun Mbawi, Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Pembunuhan diduga kuat bermotif sakit hati dipicu persoalan asmara, yakni istri pelaku Jano diduga diselingkuhi oleh korban.

Pelaku Jano terbakar cemburu dan merencanakan pembunuhan sekitar dua hari sebelum kejadian. Pelaku membuntuti korban dengan menaiki mobil pickup A 8382 EX sejak pukul 07.00 WIB, saat korban menuju kantor Kecamatan Kerek untuk menghadiri rapat koordinasi dengan camat.

Pelaku selanjutnya menabrak sepeda motor S 2182 EAF yang dikendarai korban. Korban terjatuh berupaya lari, namun kemudian dikejar hingga di tengah ladang dan secara sadis dihabisi pelaku menggunakan pedang.

 

Reporter: Mochamad Abdurrochim

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: berita Tuban hari iniKabupaten TubanTuban
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Pengasuh ponpes di Bululawang.

Pengasuh Ponpes di Bululawang Resmi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual usai 4 Korban Melapor

by Dwi Linda
16/06/2026 8:03 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Satres Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang menetapkan seorang pengasuh pondok pesantren berinisial T sebagai tersangka...

Sopir Ocean Garden.

GPS Bongkar Aksi 2 Sopir Ocean Garden Turen Malang Curi Bahan Makanan, Modus Tambah Muatan!

by Dwi Linda
15/06/2026 6:26 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Polisi menangkap dua sopir Ocean Garden di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jatim, yang diduga mencuri bahan makanan...

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Next Post
Mudik Gratis

Mudik Gratis 2024 Pemprov Jatim, Sepeda Motor Pun Siap Diangkut!

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID