TUBAN, Tugujatim.id – Istri Sekdes Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban merasa sedikit bernapas lega karena pelaku pembunuhan suaminya didakwa pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Terdakwa Jano (45) didakwa melakukan pembunuhan berencana atas Agus Sutrisno (33) dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
“Ya sedikit lega mas. Tadi dakwaannya sesuai yang kita harapkan. Hukuman mati, atau seumur hidup,” kata Yayuk, istri (alm) Agus Sutrisno usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Tuban, Rabu (13/3).
Kendati demikian, Yayuk berharap, selain pelaku yang telah tertangkap, juga dapat mengungkap aktor intelektual dalam perkara tersebut. Sehingga semua pelaku dapat mempertanggujawabkan perbuatannya masing-masing.
“Semoga fakta-fakta dalam persidangan yang berlangsung bisa berkembang, dan mengungkap aktor intelektualnnya,” ungkapnya.
Juru Bicara PN Tuban, Rizki Yanuar menuturkan, dalam sidang perdana JPU membacakan surat dakwaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP). Terdakwa Jano diancam Pasal 340 atas pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Sedangkan untuk Pasal 338 ancaman hukuman 15 tahun.
“Sidang ditunda pada Selasa (19/3/2024) depan, dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum,” kata Rizki.
Sementara Rizki mengungkapkan dalam perkara pembunuhan Agus Sutrisno, sebagai tersangka sesuai regristasi baru Jano. “Baru Jano. Meskipun begitu kita siap. Apabila memang sudah teregister untuk kita proses dalam peradilannya. Sementara masih Jano,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Korban Agus Sutrisno ditemukan tewas bersimbah darah di tengah ladang Dusun Mbawi, Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Pembunuhan diduga kuat bermotif sakit hati dipicu persoalan asmara, yakni istri pelaku Jano diduga diselingkuhi oleh korban.
Pelaku Jano terbakar cemburu dan merencanakan pembunuhan sekitar dua hari sebelum kejadian. Pelaku membuntuti korban dengan menaiki mobil pickup A 8382 EX sejak pukul 07.00 WIB, saat korban menuju kantor Kecamatan Kerek untuk menghadiri rapat koordinasi dengan camat.
Pelaku selanjutnya menabrak sepeda motor S 2182 EAF yang dikendarai korban. Korban terjatuh berupaya lari, namun kemudian dikejar hingga di tengah ladang dan secara sadis dihabisi pelaku menggunakan pedang.
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko