• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Mafia tanah.

Suasana rilis dua target operasi kasus mafia tanah di Mapolda Jatim, Sabtu (16/03/2024). (Foto: Izzatun Najibah/Tugu Jatim)

Modus Pakai Surat Palsu, Polda Jatim dan Kementerian ATR/BPN Bongkar Dua Kasus Mafia Tanah di Banyuwangi-Pamekasan

Dwi Linda by Dwi Linda
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Polda Jatim dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merilis dua kasus mafia tanah di Mapolda Jatim, Sabtu (16/03/2024).

Dirjen VII Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan dari Kementerian ATR-BPN Ilyas Tedjo Priyono mengungkapkan, dua kasus mafia tanah tersebut terjadi di Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Pamekasan. Pertama, di Banyuwangi telah ditetapkan dua tersangka P, 54; dan PDR, 34, atas kasus mafia tanah.

You might also like

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

21/07/2026 10:23 PM
Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM

“Tersangka P mengajukan permohonan pemisahan sertifikat pada kantor pertanahan Banyuwangi atas nama Hj Siti Umami dengan mengeluarkan surat kuasa palsu pada Januari 2023. Diketahui, Hj Siti Umami telah meninggal dunia pada 2019 dan ahli warisnya tidak mengetahui jika ada permohonan,” kata Ilyas.

Baca Juga: Terlengkap! Nonton Series Live Action Avatar The Last Airbender 2024: Simak Sinopsis, Daftar Pemain, dan Informasi Seru yang Mendebarkan

Akibat ulah P dan PDR, sebanyak 29 SHM telah diterbitkan dengan total kerugian mencapai Rp17,7 miliar terhadap korban dan Rp506 juta kepada negara.

“Tersangka dikenakan Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang Membuat, Memalsu dan atau Menggunakan Surat Palsu. Hukuman maksimal enam tahun penjara,” jelasnya.

Sementara itu, di Pamekasan telah melibatkan sebanyak tiga tersangka. Mereka adalah B, 57; MS, 53; dan S, 51. Ketiga tersangka tersebut ditangkap setelah melakukan aksi jual tanah dengan pembuatan dokumen palsu.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Tempat Wisata di Jawa Timur yang Populer: Biaya Murah Siap Nikmati Libur Lebaran Bareng Keluarga

“Awalnya, tanah seluas 1.418 meter persegi dengan SHM atas nama Devitli terbit tahun 1999. Lalu, Suliha (tersangka almh) membuat dokumen palsu dengan mengajukan SHM ke Kantah Pamekasan dengan luas tanah 1.402 meter persegi atas nama Suliha,” tutur Ilyas.

Lantas, Suliha bersama B, MS, dan S menjual tanah tersebut seharga Rp1,3 miliar. Di mana masing-masing mendapat keuntungan B Rp45 juta; MS Rp615 juta; dan MS Rp15 juta.

“Ketiga tersangka dikenakan Pasal 385 Ayat (1e) KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta menjual tanah. Padahal, diketahuinya yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain dengan ancaman penjara maksimal empat tahun,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Izzatun Najibah

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kota Surabaya hari iniBerita Polda JatimKasus mafia tanahKasus mafia tanah di BanyuwangiKasus mafia tanah di PamekasanKota Surabaya hari iniTersangka mafia tanah di Banyuwangi-Pamekasan
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

by Dwi Linda
21/07/2026 10:23 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD...

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Next Post
Sepak bola.

Atlet Tak Ideal Latihan saat Malam Hari, Begini Kata Pelatih Sepak Bola Mojokerto

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID