SURABAYA, Tugujatim.id – Polda Jatim dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merilis dua kasus mafia tanah di Mapolda Jatim, Sabtu (16/03/2024).
Dirjen VII Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan dari Kementerian ATR-BPN Ilyas Tedjo Priyono mengungkapkan, dua kasus mafia tanah tersebut terjadi di Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Pamekasan. Pertama, di Banyuwangi telah ditetapkan dua tersangka P, 54; dan PDR, 34, atas kasus mafia tanah.
“Tersangka P mengajukan permohonan pemisahan sertifikat pada kantor pertanahan Banyuwangi atas nama Hj Siti Umami dengan mengeluarkan surat kuasa palsu pada Januari 2023. Diketahui, Hj Siti Umami telah meninggal dunia pada 2019 dan ahli warisnya tidak mengetahui jika ada permohonan,” kata Ilyas.
Akibat ulah P dan PDR, sebanyak 29 SHM telah diterbitkan dengan total kerugian mencapai Rp17,7 miliar terhadap korban dan Rp506 juta kepada negara.
“Tersangka dikenakan Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang Membuat, Memalsu dan atau Menggunakan Surat Palsu. Hukuman maksimal enam tahun penjara,” jelasnya.
Sementara itu, di Pamekasan telah melibatkan sebanyak tiga tersangka. Mereka adalah B, 57; MS, 53; dan S, 51. Ketiga tersangka tersebut ditangkap setelah melakukan aksi jual tanah dengan pembuatan dokumen palsu.
“Awalnya, tanah seluas 1.418 meter persegi dengan SHM atas nama Devitli terbit tahun 1999. Lalu, Suliha (tersangka almh) membuat dokumen palsu dengan mengajukan SHM ke Kantah Pamekasan dengan luas tanah 1.402 meter persegi atas nama Suliha,” tutur Ilyas.
Lantas, Suliha bersama B, MS, dan S menjual tanah tersebut seharga Rp1,3 miliar. Di mana masing-masing mendapat keuntungan B Rp45 juta; MS Rp615 juta; dan MS Rp15 juta.
“Ketiga tersangka dikenakan Pasal 385 Ayat (1e) KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta menjual tanah. Padahal, diketahuinya yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain dengan ancaman penjara maksimal empat tahun,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati