• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ilustrasi pembuatan SIM A harus menyertakan sertifikat sekolah mengemudi.  (Foto: IG digitalkorlantas/Tugu Jatim)

Ilustrasi pembuatan SIM A harus menyertakan sertifikat sekolah mengemudi.  (Foto: IG digitalkorlantas)

Syarat Terbaru Bikin SIM A, Wajib Punya Sertifikat Sekolah Mengemudi

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

BOJONEGORO, Tugujatim.id – Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan aturan baru terkait pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Terutama bagi yang ingin mengurus pembuatan SIM A harus menyertakan beberapa persyaratan lainnya seperti sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Seperti yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Dalam Pasal 9 tentang persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM disebutkan pemohon SIM A baru harus melampirkan sertifikat yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi.

You might also like

Jatim

BMKG: Waspada Kabut Tebal dan Angin Kencang di Jatim, Jumat 5 Juni 2026

05/06/2026 8:11 AM
Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

04/06/2026 8:52 PM

“Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi,” isi dalam pasal tersebut.

Selain itu, sertifikat ini dikeluarkan paling lama 6 bulan sejak diterbitkan. Padahal sebelumnya, penerbitan SIM A untuk mobil, bagi pemohon hanya perlu membawa kartu tanda penduduk (KTP) asli dan fotokopi KTP.

Dikutip dari laman resmi korlantas.polri.go.id, berikut isi Pasal 9 huruf a.

Untuk penerbitan SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum meliputi:

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Tags: Bikin SIM AKepolisian Republik IndonesiaSIM ASyarat bikin SIM A
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Jatim

BMKG: Waspada Kabut Tebal dan Angin Kencang di Jatim, Jumat 5 Juni 2026

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 8:11 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jatim Jumat (05/06/2026) didominasi udara kabur dan berawan di banyak wilayah, dengan beberapa daerah dataran tinggi...

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 8:52 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Sebagai upaya meningkatkan transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memasang foto juru parkir (jukir) pada rambu parkir digital di...

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 3:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia di...

Event tahunan di Banyuwangi.

Alasan Tak Pernah Sepi Wisatawan, 7 Event Tahunan di Banyuwangi Ini Selalu Jadi Magnet Pengunjung

by Dwi Linda
04/06/2026 1:57 PM
0

BANYUWANGI, Tugujatim.id – Event tahunan di Banyuwangi, Jatim, jadi salah satu magnet wisata yang selalu ramai dikunjungi wisatawan. Selain memiliki...

Next Post
Ilustrasi Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan aturan pembuatan SIM C yang disesuaikan dengan kapasitas mesin berdasarkan CC. (Foto: simonlineid/Tugu Jatim)

Aturan Baru Penggolongan SIM C Berdasarkan CC Motor

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID