BOJONEGORO, Tugujatim.id – Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan aturan baru terkait pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Terutama bagi yang ingin mengurus pembuatan SIM A harus menyertakan beberapa persyaratan lainnya seperti sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Seperti yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Dalam Pasal 9 tentang persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM disebutkan pemohon SIM A baru harus melampirkan sertifikat yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi.
“Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi,” isi dalam pasal tersebut.
Selain itu, sertifikat ini dikeluarkan paling lama 6 bulan sejak diterbitkan. Padahal sebelumnya, penerbitan SIM A untuk mobil, bagi pemohon hanya perlu membawa kartu tanda penduduk (KTP) asli dan fotokopi KTP.
Dikutip dari laman resmi korlantas.polri.go.id, berikut isi Pasal 9 huruf a.
Untuk penerbitan SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum meliputi:
1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.