SURABAYA, Tugujatim.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim mengimbau kepada semua pengusaha untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) sesuai tepat waktu. Pencairan THR ini sudah sesuai dengan surat edaran.
Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam peraturan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, pengusaha wajib memberikan pencairan THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 2024.
Para pengusaha, dia mengatakan, wajib memberikan pencairan THR kepada karyawannya paling lambat tanggal 2 April 2024 jika Hari Raya Idulfitri tepat jatuh pada 9 April 2024.
Baca Juga: Jelang Derby Jatim Persebaya vs Arema FC, Reva Adi Waspadai Kekuatan Singo Edan
“Sudah ada peraturan satu minggu sebelum hari raya,” kata Ketua Apindo Jawa Timur Alim Markus di Gedung Grahadi, Senin (25/03/2024).
Pengusaha yang juga bos dari Maspion Group tersebut juga berjanji akan mencairkan THR untuk karyawan Maspion lebih awal.
“THR dibagi tanggal 28 Maret untuk karyawan Maspion semuanya,” ucap Presiden Direktur Maspion Group tersebut.
Alim menjelaskan, pencairan THR lebih awal supaya karyawan yang bekerja di perusahaan dengan tagline “Cintailah Produk-Produk Dalam Negeri” tersebut merasa senang sebelum bahan kebutuhan akan mengalami kenaikan harga.
Baca Juga: Mengenal User Generated Content, Cara Promosi Gratis tanpa Influencer: Nggak Keluar Modal
“Maspion lebih awal biar semua karyawan bisa menikmati uang sama jumlahnya, barangnya lebih banyak karena belum naik harganya,” ungkap bos PT Indal Aluminium Industry tersebut.
Sebagaimana diketahui, THR diberikan kepada pekerja yang berstatus tetap maupun kontrak dan mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih sesuai dengan ketentuan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Untuk pekerja yang dengan masa kerja 12 bulan akan menerima THR dengan nominal satu bulan gaji. Sementara untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, mereka akan diberikan THR secara proporsional sesuai dengan penghitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati