RIYADH – Pengadilan Arab Saudi membatalkan lima hukuman mati terdakwa pembunuhan jurnalis Washington Post, Jamal Khashoggi, Senin (7/9/2020). Dalam keputusan terakhirnya, delapan terdakwa hanya dihukum kurungan antara 7 hingga 20 tahun penjara.
“Lima dari terpidana dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Dan tiga lainnya dipenjara selama 7 hingga 10 tahun,” terang Saudi Press Agency seperti dilansir oleh The Guardian. Pernyataan tersebut diungkapkan oleh juru bicara Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Arab Saudi.
Pada sidang terakhir tersebut, nama-nama terdakwa yang dijatuhi hukuman tersebut juga tidak disebutkan.
Baca Juga: Pemerintah Jepang Bakal Petakan Pencemaran Laut Dunia karena Limbah Plastik
Dilansir The Guardian, putra Khashoggi mengataakan bahwa pada Mei lalu mereka telah ‘mengampuni’ para pembunuh ayahnya. Sebuah tindakan yang dikutuk sebagai ‘parodi keadilan’ oleh pakar PBB.
‘Pengampunan’ keluarga tersebut menyelamatkan lima orang yang seharusnya dijatuhi hukuman mati.
Untuk diketahui, jurnalis dan juga kolumnis di media Amerika Serikat, Washington Post tersebut dibunuh pada Oktober 2018 lalu. Ia dikabarkan tewas terbunuh dan dipotong-potong di konsulat kerajaan di Istanbul.
Ia terbunuh lantaran tulisan-tulisan Khashoggi yang keras dalam mengkritik pemerintah Arab Saudi. Di mana ia dianggap mencoreng reputasi penguasa de facto Arab Saudi, yakni sang putra mahkota, Mohammed bin Salman.
Baca Juga: Tengkorak Kepala Diduga Harimau Jawa Ditemukan di Kali Metro, Malang
Masih melansir dari media yang sama, berdasarkan dari pejabat pemerintah Turki, Khashoggi, seorang kritikus Pangeran Mohammed tewas dicekik. Sebelum akhirnya tubuhnya dipotong-potong oleh pasukan Arab Saudi yang terdiri dari 15 orang di dalam konsulat. Hingga saat ini, jenazahnya belum ditemukan.
Kala CIA dan juga PBB menghubungkan pembunuhan tersebut atas perintah dari Pangeran Mohammed, tuduhan tersebut dibantah keras oleh keluarga kerajaan Arab Saudi.
Penegakan Hukum di Arab Saudi Hanyalah Lawakan
Menanggapi keputusan pengadilan tersebut, tunangan dari Jamal Khashoggi bahwa hal itu merupakan ‘lawakan’.
“Putusan yang dijatuhkan hari ini di Arab Saudi sama sekali lagi membuat ejekan bagi keadilan,” terang hatice Cengiz dalam postinganTwitter-nya.
https://twitter.com/mercan_resifi/status/1302993904430710786
“Komunitas internasional tidak akan menerima lelucon macam ini,” sambunganya.
“Pihak berwenang Saudi menutup kasus ini tanpa dunia mengetahui kebenaran siapa yang bertanggung jawab atas pembunuhan Jama,” kata Cengiz.
“Siapa yang merencanakan, siapa yang memesan, di mana mayatnya? Ini adalah pertanyaan paling penting yang sama sekali tidak terjawab,” tulis Cengiz menanggapi kematian tunangannya itu. (gg)