• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
perampokan dan pembunuhan.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah saat memberikan keterangan pada media soal kasus perampokan dan pembunuhan pada Rabu (03/04/2024). (Foto: Aisyah Nawangsari Putri/Tugu Malang)

Kakak Beradik Jadi Tersangka Perampokan dan Pembunuhan di Pakis, Tetanggaan dengan Korban: Tak Saling Mengenal 

Dwi Linda by Dwi Linda
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Polres Malang berhasil menangkap dua tersangka perampokan dan pembunuhan yang terjadi di Jalan Anggodo, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jumat (22/03/2024). Akibat kejahatan itu, satu korban tewas dan korban lainnya luka-luka.

Untuk diketahui, kedua tersangka ternyata kakak beradik. Mereka tinggal sekitar 200 meter dari rumah korban. Para tersangka adalah M. Wakhid Hasyim Afandi, 29; dan M. Iqbal Faisal Amir, 28. Mereka bekerja sebagai pegawai swasta.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

Meski tetanggaan, tersangka mengaku tidak mengenal kedua korbannya, yakni Esther Sri Purwaningsih, 69; dan Sri Agus Iswanto, 69. Mereka juga tidak mengetahui kondisi korban tewas Agus yang tunanetra.

Baca Juga: Episode Drakor Wedding Impossible Tamat, Rating Tinggi 9,4 versi Viki Sukses Diraih April 2024 

“Tidak kenal, belum pernah bertemu. Tersangka tidak mengenali korban maupun keluarganya,” ujar Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat saat konferensi pers di Polres Malang, Rabu (03/04/2024).

Para tersangka cukup hafal dengan situasi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Mereka juga mengetahui ada rumah warga yang dihuni lansia. Mereka kemudian memanfaatkan situasi tersebut untuk merampok.

“Tersangka mengetahui di daerah situ ada rumah yang dihuni orang tua (lansia, red). (Pemilihan sasarannya) random, mendadak, dan spontan,” imbuh Gandha.

Tersangka perampokan dan pembunuhan di Pakis.
Kedua tersangka perampokan di Pakis, Kabupaten Malang, merupakan tetangga korban. (Foto: Aisyah Nawangsari Putri/Tugu Malang)

Kedua tersangka, dia mengatakan, mengaku kali pertama ini merampok. Mereka nekat melakukan perampokan dan pembunuhan karena butuh uang untuk melunasi utang Afandi dan menyiapkan pernikahan Iqbal.

Aksinya ketahuan, mereka melakukan kekerasan kepada korbannya. Pasca beraksi, mereka kabur dengan membawa sebuah handphone dan satu buah dompet berisi uang tunai Rp700 ribu. Mereka tidak mengambil barang berharga lainnya karena panik.

“Menurut pengakuan, kejadian ini berlangsung cepat. Karena dalam kondisi panik, mereka mengambil benda terdekat. Di atas meja, ada dompet dan di atas TV ada handphone, mereka ambil,” jelas Gandha.

Baca Juga: 5 Kampus Jurusan Pendidikan Olahraga Populer di Jawa Timur, Salah Satunya Universitas IBU

Merasa panik, dia membeberkan, tersangka membuang handphone yang diambil. Gandha mengatakan, pihaknya telah mencari handphone tersebut tapi tidak ketemu hingga sekarang.

“Menurut pengakuan tersangka, barang bukti dibuang di salah satu tempat. Kami mencari berkali-kali di sekitar situ, tapi masih belum ketemu,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka perampokan dan pembunuhan ini dijerat pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) angka 1, 2, dan 3, Ayat (3), dan Ayat (4) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang dilakukan dua orang atau lebih yang menyebabkan luka berat atau kematian. Mereka terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Mereka juga dikenakan Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang luka dan mati. Mereka terancam hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Malang hari inidugaan perampokan dan pembunuhan di pakis malangdugaan perampokan di pakis malangDugaan perampokan sadis di Pakis MalangKabupaten Malang hari iniTersangka pembunuhan di Pakis
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
Pelabuhan Tanjung Perak.

12 Ribu Lebih Penumpang Padati Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat Puncak Arus Mudik 2024

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID