MALANG, Tugujatim.id – Polres Malang berhasil menangkap dua tersangka perampokan dan pembunuhan yang terjadi di Jalan Anggodo, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jumat (22/03/2024). Akibat kejahatan itu, satu korban tewas dan korban lainnya luka-luka.
Untuk diketahui, kedua tersangka ternyata kakak beradik. Mereka tinggal sekitar 200 meter dari rumah korban. Para tersangka adalah M. Wakhid Hasyim Afandi, 29; dan M. Iqbal Faisal Amir, 28. Mereka bekerja sebagai pegawai swasta.
Meski tetanggaan, tersangka mengaku tidak mengenal kedua korbannya, yakni Esther Sri Purwaningsih, 69; dan Sri Agus Iswanto, 69. Mereka juga tidak mengetahui kondisi korban tewas Agus yang tunanetra.
Baca Juga: Episode Drakor Wedding Impossible Tamat, Rating Tinggi 9,4 versi Viki Sukses Diraih April 2024
“Tidak kenal, belum pernah bertemu. Tersangka tidak mengenali korban maupun keluarganya,” ujar Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat saat konferensi pers di Polres Malang, Rabu (03/04/2024).
Para tersangka cukup hafal dengan situasi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Mereka juga mengetahui ada rumah warga yang dihuni lansia. Mereka kemudian memanfaatkan situasi tersebut untuk merampok.
“Tersangka mengetahui di daerah situ ada rumah yang dihuni orang tua (lansia, red). (Pemilihan sasarannya) random, mendadak, dan spontan,” imbuh Gandha.
Kedua tersangka, dia mengatakan, mengaku kali pertama ini merampok. Mereka nekat melakukan perampokan dan pembunuhan karena butuh uang untuk melunasi utang Afandi dan menyiapkan pernikahan Iqbal.
Aksinya ketahuan, mereka melakukan kekerasan kepada korbannya. Pasca beraksi, mereka kabur dengan membawa sebuah handphone dan satu buah dompet berisi uang tunai Rp700 ribu. Mereka tidak mengambil barang berharga lainnya karena panik.
“Menurut pengakuan, kejadian ini berlangsung cepat. Karena dalam kondisi panik, mereka mengambil benda terdekat. Di atas meja, ada dompet dan di atas TV ada handphone, mereka ambil,” jelas Gandha.
Baca Juga: 5 Kampus Jurusan Pendidikan Olahraga Populer di Jawa Timur, Salah Satunya Universitas IBU
Merasa panik, dia membeberkan, tersangka membuang handphone yang diambil. Gandha mengatakan, pihaknya telah mencari handphone tersebut tapi tidak ketemu hingga sekarang.
“Menurut pengakuan tersangka, barang bukti dibuang di salah satu tempat. Kami mencari berkali-kali di sekitar situ, tapi masih belum ketemu,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka perampokan dan pembunuhan ini dijerat pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) angka 1, 2, dan 3, Ayat (3), dan Ayat (4) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang dilakukan dua orang atau lebih yang menyebabkan luka berat atau kematian. Mereka terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Mereka juga dikenakan Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang luka dan mati. Mereka terancam hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Dwi Lindawati