Dugaan Penipuan Kontrak Fiktif Rp11 Miliar, Direktur dan Pemegang Saham PT MBS Ditahan Polda Jatim

Dwi Linda

Kriminal

PT MBS.
Polda Jatim merilis dua tersangka, pemegang saham dan direktur PT MBS. (Foto: Humas Polda Jatim)

SURABAYA, Tugujatim.id Dugaan menipu dengan memalsukan kontrak fiktif hingga merugikan korban sebesar Rp11 miliar, direktur dan pemegang saham PT MBS ditahan oleh Polda Jatim. Tindak pidana penipuan ini diungkap oleh Tim Subdit Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.

“Dua tersangka tersebut adalah TJW selaku pemegang saham PT MBS, kemudian tersangka HH selaku Direktur PT MBS yang ditunjuk oleh tersangka TJW,” kata Kasubdit II Hardabangtah AKBP Aris Purwanto pada Jumat (19/04/2024).

Dua tersangka tersebut melakukan tindak pidana penipuan dengan cara menyodorkan kontrak fiktif dan mencari pemodal.

Baca Juga: Mangkir Panggilan KPK, Tersangka Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Sakit 

“Untuk korbannya dari PT DJM yang memberikan modal (PT MBS) terkait dengan kontrak pengangkutan di PT Mayora, padahal kontrak tersebut fiktif,” ujar Aris.

Dari hasil penipuan ini, TJW mengaku untung Rp4,5 miliar. Sedangkan HH mengantongi keuntungan Rp141 juta.

“Modusnya, kedua tersangka baik direktur maupun pemegang saham dari PT MBS mengajak kerja sama PT DJM. Sehingga PT DJM tertarik dengan kontrak yang ada yang dijanjikan keuntungan sebesar Rp5 juta-Rp9 juta setiap truk,” bebernya.

Aris menuturkan, aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan TJW dan HH ini terkait jasa pengangkutan ekspedisi.

Baca Juga: Intip 5 Inovasi Brand Kopiko, Produk Lokal Go International berkat Marketing melalui Serial Drama Korea

“Korban memberikan modal dengan cara mentransfer Rp7 miliar kepada empat vendor, kemudian ke PT MBS sebesar Rp4,3 miliar,” tambahnya.

Diketahui, korban telah mentransfer sejumlah uang kepada tersangka sebagai modal. Namun, TJW tidak memberikan uang tersebut ke pemodal. Namun, uang senilai Rp4,5 miliar berhasil masuk ke rekening TJW dan Rp141 juta ke rekening HH. Sehingga total kerugian yang diperoleh korban mencapai Rp11,2 miliar.

“Kedua tersangka kini sudah ditahan di Rutan Polda Jatim dengan dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Izzatun Najibah

Editor: Dwi Lindawati

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Khofifah.

Khofifah-Emil Silaturahmi ke Rumah Jokowi usai Retreat di Magelang, Ini Isi Petuahnya!

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Gubernur dan Wakil Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak usai mengikuti retreat di Magelang, Jawa Tengah, ...

Pelaku mutilasi wanita asal Blitar.

Update! Pelaku Mutilasi Wanita asal Blitar dalam Koper Merah: Mulai Menyesal, Kerap Menangis saat Ingat Anak

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Rohmat Tri Hartanto alias Antok, 33, pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, 29, seorang sales promotion girl ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Tempuran Mojokerto.

Kurang dari Setahun, Tempuran Mojokerto Terendam Banjir Tiga Kali

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Banjir luapan di ...