• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
PT MBS.

Polda Jatim merilis dua tersangka, pemegang saham dan direktur PT MBS. (Foto: Humas Polda Jatim)

Dugaan Penipuan Kontrak Fiktif Rp11 Miliar, Direktur dan Pemegang Saham PT MBS Ditahan Polda Jatim

Dwi Linda by Dwi Linda
2 years ago
in Kriminal
1
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Dugaan menipu dengan memalsukan kontrak fiktif hingga merugikan korban sebesar Rp11 miliar, direktur dan pemegang saham PT MBS ditahan oleh Polda Jatim. Tindak pidana penipuan ini diungkap oleh Tim Subdit Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.

“Dua tersangka tersebut adalah TJW selaku pemegang saham PT MBS, kemudian tersangka HH selaku Direktur PT MBS yang ditunjuk oleh tersangka TJW,” kata Kasubdit II Hardabangtah AKBP Aris Purwanto pada Jumat (19/04/2024).

You might also like

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

21/07/2026 10:23 PM
Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM

Dua tersangka tersebut melakukan tindak pidana penipuan dengan cara menyodorkan kontrak fiktif dan mencari pemodal.

Baca Juga: Mangkir Panggilan KPK, Tersangka Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Sakit 

“Untuk korbannya dari PT DJM yang memberikan modal (PT MBS) terkait dengan kontrak pengangkutan di PT Mayora, padahal kontrak tersebut fiktif,” ujar Aris.

Dari hasil penipuan ini, TJW mengaku untung Rp4,5 miliar. Sedangkan HH mengantongi keuntungan Rp141 juta.

“Modusnya, kedua tersangka baik direktur maupun pemegang saham dari PT MBS mengajak kerja sama PT DJM. Sehingga PT DJM tertarik dengan kontrak yang ada yang dijanjikan keuntungan sebesar Rp5 juta-Rp9 juta setiap truk,” bebernya.

Aris menuturkan, aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan TJW dan HH ini terkait jasa pengangkutan ekspedisi.

Baca Juga: Intip 5 Inovasi Brand Kopiko, Produk Lokal Go International berkat Marketing melalui Serial Drama Korea

“Korban memberikan modal dengan cara mentransfer Rp7 miliar kepada empat vendor, kemudian ke PT MBS sebesar Rp4,3 miliar,” tambahnya.

Diketahui, korban telah mentransfer sejumlah uang kepada tersangka sebagai modal. Namun, TJW tidak memberikan uang tersebut ke pemodal. Namun, uang senilai Rp4,5 miliar berhasil masuk ke rekening TJW dan Rp141 juta ke rekening HH. Sehingga total kerugian yang diperoleh korban mencapai Rp11,2 miliar.

“Kedua tersangka kini sudah ditahan di Rutan Polda Jatim dengan dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Izzatun Najibah

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kota Surabaya hari iniKasus penipuan PT MBSKontrak fiktif PT MBSKota Surabaya hari iniPemegang saham PT MBS
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

by Dwi Linda
21/07/2026 10:23 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD...

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Next Post
Impulsive Buying.

Sering Beli Barang Tak Terlalu Penting karena Gengsi? Yuk Kenali Gejala Impulsive Buying dan Cara Mengatasinya!

Comments 1

  1. Pingback: Sikat Dana APBDes, Begini Modus Kades Sampangagung Mojokerto Korupsi hingga Rp360 Juta - Tugujatim.id

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID